Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyelenggarakan pemberian tanda penghargaan Keselamatan Migas dengan kategori Penghargaan Patra Nirbhaya Karya, Penghargaan Patra Karya Raksa dan Penghargaan Patra Prakarsa Tahun 2024.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad mengungkapkan, penghargaan ini merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong peningkatan kinerja keselamatan di sektor minyak dan gas bumi.
Baca Juga: Kementerian ESDM Dorong Produk AC yang Hemat Energi
"Pemberian tanda penghargaan keselamatan migas merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong peningkatan kinerja keselamatan minyak dan gas bumi, dan juga memberikan apresiasi kepada KKKS, Badan Usaha Hilir dan Penunjang Migas serta Perseorangan dan/atau Kelompok Orang yang melaksanakan kegiatan usaha di Bidang Migas dan telah memenuhi kategori penilaian," jelas Noor di kantornya, Selasa (02/07).
Noor menjabarkan, penghargaan Patra Nirbhaya Karya diberikan kepada Kontraktor Kerja Sama Migas dan Pemegang Izin Usaha Hilir Migas, untuk kategori tanpa kehilangan jam kerja sebagai akibat Kecelakaan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan Penghargaan Patra Karya Raksa diberikan kepada Kontraktor Kerja Sama Migas (KKKS) dan Pemegang Izin Usaha Hilir Migas, untuk kategori pembinaan Keselamatan Kerja.
Sementara untuk Penghargaan Patra Prakarsa diberikan kepada perusahaan penunjang, Perseorangan, dan/atau Kelompok Orang yang dinilai mempunyai prestasi dalam menemukan, mengembangkan dan/atau menerapkan teknologi, metode, sistem, atau aplikasi yang dapat mendukung upaya peningkatan kinerja Keselamatan Migas dan/atau penanggulangan Kecelakaan Kerja Migas.
Selanjutnya Noor mengundang Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kepala Teknik Migas dan Pimpinan KKKS Migas serta Pimpinan Badan Usaha Hilir dan Penunjang Migas, untuk mendaftarkan perusahaan dan/atau personelnya yang memenuhi syarat pada kegiatan pemberian tanda penghargaan keselamatan migas ini.
Baca Juga: PLN dan ESDM 'Goes to School': Konversi Motor BBM ke Motor Listrik untuk Transisi Energi
"Pendaftaran keikutsertaan penghargaan dapat dilakukan secara daring melalui tautan www.keselamatanmigas.id, paling lambat tanggal 19 Juli 2024. Adapun persyaratan dan tata cara permohonan penghargaan Keselamatan Migas mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 130.K/MG.01/MEM.M/2024 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi,"pungkas Noor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement