Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beragam Keuntungan Hilirisasi Kelapa Sawit: Optimalkan Ekonomi Indonesia

Beragam Keuntungan Hilirisasi Kelapa Sawit: Optimalkan Ekonomi Indonesia Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apa sebenarnya keuntungan dari kebijakan nasional dari hilirisasi industri kelapa sawit. Hal ini tentu saja bisa dimaklumi lantaran masih belum adanya sosialiasi yang massif dari pihak terkait tentang keuntungan dari hilirisasi.

Dikutip dari laman infopublik.id, Senin (8/7/2024), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan beberapa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional dari kebijakan hilirisasi, khususnya kelapa sawit.

Baca Juga: Ironi dalam Kampanye Hitam Terhadap Sawit di India

Hilirisasi industri kelapa sawit ini dimaknai sebagai upaya strategis meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sawit melalui proses pengolahan agar menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, membeberkan beberapa keuntungan yang telah didapatkan dari program hilirisasi industri kelapa sawit.

Keuntungan pertama adalah optimalisasi penyerapan hasil produksi petani rakyat atau smallholder. Kedua, penyediaan bahan pangan, nonpangan, dan bahan bakar terbarukan. Sedangkan yang ketiga adalah membangkitkan ekonomi produktif berbasis industri pengolahan.

Selain itu, hilirisais industri kelapa sawit bisa meningkatkan perolehan devisa negara dari ekspor produk hilir, berkontribusi pada keuangan negara melalui penerimaan pajak dan bukan pajak, serta menyuplai kebutuhan dunia terhadap pangan serta energi atau feeding and energizing the world.

Baca Juga: Wejangan Guru Besar IPB untuk Prabowo: Sawit Bisa Jadi Senjata

Di sisi lain, Kemenperin menerapkan juga bauran kebijakan atau policy mix secara konsisten dalam menjalankan program hilirisasi industri kelapa sawit. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional tahun 2015 – 2035 serta beberapa peraturan tentang Kebijakan Industri Nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: