Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespon terkait rencana Pemerintah menertibkan suplai subsidi BBM pada 17 Agustus 2024. Menurutnya hal ini telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran.
"Memang ada Perpres 191 yang menginginkan BBM ini tepat sararan, dan ini sudah digodok 1 tahun lebih jadi ini bukan sesuatu yang baru, dan seyogyanya tentu masyarakat yang mampu tidak boleh mempergunakan BBM yang subsidi,” jelas Erick saat ditemui pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Saat ditanya soal pembatasan subsidi BBM, Erick menjawab hal tersebut tidak benar.
"Pembatasan tidak ada, jumlah penduduk indonesia makin banyak tetapi kan segi ekonomian masing-masing penduduk Indonesia berbeda-beda jadi tepat sasaran yang diutamakan," tutur Erick.
Dengan memanfaatkan teknologi digital menurut Dia, pengawasan suplai BBM juga akan lebih tepat sasaran kedepan.
”Saya rasa komplekstias sekarang dengan keterbukaan informasi, dengan adanya juga namanya digitalisasi saya rasa gak perlu dikuatirkan itu,” lanjut Erick.
Alih-alih memberikan subsidi BBM yang tidak tepat, menurut Erick lebih baik subsidi tersebut digunakan untuk program pengembangan sumberdaya manusia Indonesia. Seperti perbaikan kesehatan ibu dan anak, Pendidikan dan lain sebagainya.
Erick mengungkapkan bahwa Pemerintah siap mewujudkan swasembada energi ke depan. Salah satu upayanya, dengan mengganti bensin dengan bioetanol dan mendorong penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle.
Baca Juga: Pendapatan Negara Menurun, 17 Agustus Subsidi BBM Diperketat
Sebelumnya, isu terkait pengetatan suplai subsidi BBM dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada unggahan Instagramnya, Selasa, 03/07/2024.
”Pertamina sudah menyiapkan (aturan). Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin,” ungkap Luhut.
Disinyalir penerapan pengetatan suplai subsidi BBM menyusul turunnya pendatan negara di 2024. Terutama disebabkan oleh merosotnya setoran PPh badan dari perusahaan-perusahaan berbasis komoditas yang terkena dampak penurunan harga komoditas secara tajam.
”Defisit APBN tahun 2024 diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara. Hal ini terjadi seiring dengan pendapatan negara yang diproyeksi tidak mencapai target,” tulis luhut pada unggahan Instagramnya @
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement