Keputusan pemerintah melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bakal menghadapi banyak tantangan. Selain ketersediaan pasokan gas pipa di dalam negeri yang terus menurun, tingginya harga Liquid Natural Gas (LNG) sebagai subtitusi gas pipa akan menyulitkan konsumen industri.
Program HGBT menetapkan harga gas bumi USD6 per MMBTU kepada 7 sektor industri tertentu. Adapun tujuh sektor penerima HGBT meliputi pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, sarung tangan karet.
Ketua Koordinator Gas Industri KADIN Indonesia sekaligus Wakil Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Widjaja mengatakan terdapat fakta dan merupakan persoalan yang sudah diketahui bersama bahwa terjadi natural declining atau penurunan produksi secara alami di sejumlah sumber utama gas. Terutama di wilayah Barat yang selama ini memasok sebagian besar industri.
"Pertama, saat ini di semua sisi yang disebut industrialisasi di Jawa Barat sudah kurang. Di Timur kelebihan. Artinya shifting areanya juga belum clear. Nah proses ini sangat membingungkan buat kita apakah HGBT ini benar-benar bisa diimplementasikan secara volume," ungkapnya di sebuah diskusi tentang Energi di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dengan situasi itu, lanjutnya, melimpahnya cadangan gas tidak bisa lagi menjadi acuan utama karena pemerintah, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengetahui adanya natural decline tersebut. ”Melimpahnya gas itu bukan jadi suatu topik lagi saat ini karena pemerintah kan juga sudah tahu ada declining sumur yang ada di Sumatera,” terangnya.
Baca Juga: Lebih Penting Kepastian Pasokan, Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan
Maka, Achmad menegaskan, yang dibutuhkan sebenarnya adalah kepastian skema dan kebijakan yang bersifat jangka menengah dan jangka panjang. ”Menurut kita di posisi seperti ini kita bisa tahu apa yang akan menjadi pegangan kita di industri 5 tahun ke depan, 2 tahun ke depan, itu intinya,” tegasnya.
Ditambah lagi dengan rencana pemerintah yang juga akan membuka lebih banyak pihak untuk infrastruktur regasifikasi gas alam cair (LNG) di kawasan tertentu. Artinya skema blending price adalah keniscayaan dan tidak bisa dengan sekadar mematok harga murah.
”Jadi PR-nya masih panjang ya sampai ketemu satu titik antara pemangku kepentingan, duduk bersama ya paling tidak,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa pemerintah memang perlu berhati-hati dalam kebijakan gas bumi terutama HGBT ini. Terlebih pada akhirnya juga akan mengoptimalkan LNG sebagai solusi terjadinya natural declining ini.
”Kemampuan fiskal pemerintah sanggup tidak untuk intervensi? Kalau misalkan ICP (Indonesia Crude Price) 100, kita tergantung pada LNG, paling tidak harga LNG-nya sudah USD10. Kalau diminta USD6 (sesuai HGBT) pemerintah harus intervensi sekitar USD4 dan tidak punya bagian sama sekali ya ini di dalam LNG,” jelasnya.
Belum lagi jika nantinya bahan baku LNG harus impor penuh. Dalam situasi ini, kata Komaidi, terdapat potensi bahwa pasokan gas ke industri tidak selalu bisa terealisasi. ”Ini yang jauh lebih mengkhawatirkan. Nah karena itu perlu diinformasikan kebijakan yang lebih pas. Kalau hanya kasih HGBT dalam satu sampai dua tahun ke depan, tahun ketiga dan seterusnya menjadi bencana, saya kira ini pilihan kebijakan yang perlu dikaji ulang,” sarannya.
Maka Komaidi berharap seluruh pemangku kepentingan terutama pemerintah menjelaskan situasi sebenarnya. ”Sebetulnya perlu jujur sih problemnya apa, kita cari titik optimalnya ada di mana. Saya kira pengguna gas juga tidak akan menolak ketika harga rasionalnya harus USD7 (per MMBTU) misalnya mereka pasti akan sanggup membayar USD7,” ungkapnya.
Baca Juga: Evaluasi Kebijakan HGBT Penting Dilakukan Komisi VII Diminta Dorong Evaluasi Kebijakan HGBT
Sebab yang lebih dibutuhkan industri adalah kepastian. ”Sebagai ilustrasi misalnya ketika pabrik hari ini katakan lah dapat pasokan gas bumi 1000, itu kan kapasitas pabriknya sudah disetting 1000. Jika nanti turun menjadi 500 otomatis harus turun settingnya. Tapi untuk mengubah lagi settingan itu kan tidak sederhana,” Komaidi menggambarkan.
Pemerintah sebagai fasilitator diyakini bisa berlaku adil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Kuncinya adalah keadilan untuk seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya industri konsumen gas bumi saja tetapi juga industri hulu, midstream, dan downstream migas.
”Problemnya itu ada di mana kita selesaikan. Kalau misalkan dari hulu sampai hilir ada untungnya USD4 yang untung itu juga didistribusikan; hulu dapat berapa, tengah dapat berapa, industri pengguna dapat pasokannya dan marginnya dapat berapa. Nah pemerintah sebagai fasilitator atau sebagai wasit, harus adil ke semua pemain,” Komaidi mengusulkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement