Hambatan ketiga yakni peningkatan kemandirian fiskal daerah. Meskipun hambatan tersebut tidak terkait langsung dengan fiskal, namun hal ini sangat mendukung peningkatan kemandirian fiskal daerah yakni kebijakan terkait seperti kemudahan dan kepastian perizinan berusaha.
Daerah-daerah yang memiliki inovasi terkait perizinan berusaha, sambungnya, biasanya membuat para pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor-sektor terkait bisa bertumbuh. Dengan adanya kemudahan serta kepastian pelayanan perizinan usaha, pada gilirannya nanti bisa meningkatkan pajak serta retribusi daerah.
Baca Juga: Pertamina Raih Penghargaan B2B Terbaik untuk UMKM 2023
Masalah yang keempat adalah ada satu kebijakan yang cukup menarik diatur dalam UU HKPD yauitu insentif fiskal. Dalam kajian yang dilakukan oleh KPPOD, ketika daerah berani menerapkan insentif fiscal kepada perangkat pelaku usaha, maka dalam waktu 2-3 tahun ke depan bisa berdampak pada penerimaan retribusi daerahnya.
Terakhir, KPPOD menyebut jika kualitas sumber daya manusia (SDM) bisa menjadi tantangan utama kemandirian suatu daerah.
Baca Juga: Gelar PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2024, Kementerian BUMN Bangun Ekosistem UMKM
"Kita selalu bicara SDM juga. SDM, terutama bagaimana kualitas SDM, misal para pemungut pajak di daerah itu, itu juga bisa mampu menunjang performa penerimaan pajak di daerah gitu," ujar Herman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement