"Adapun peluangnya antara lain optimalisasi potensi sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan, peningkatan investasi di sektor energi terbarukan dan sektor industri pengolahan untuk mendorong PAD, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan efisiensi pemungutan, pengembangan sektor pariwisata dan optimalisasi potensi ekowisata untuk meningkatkan PAD, serta diversifikasi sumber PAD melalui inovasi layanan publik," ujarnya.
Adapun tantangannya antara lain ketergantungan tinggi pada sektor perkebunan yang rentan terhadap fluktuasi harga global yang mempengaruhi PNBP SDA, keseimbangan antara eksploitasi SDA dan pelestarian lingkungan, pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Sumatera Utara, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil yang menghambat optimalisasi potensi ekonomi, dan penurunan cadangan sumber daya alam tidak terbarukan.
Baca Juga: Refly Harun Tunjukkan Persoalan Ahok Jika Maju di Sumut, Bukan Mantu Jokowi!
"Melalui Seminar Ekstensifikasi PNBP SDA dan PDRD ini dapat digali potensi jenis-jenis PNBP dan PDRD mengingat Sumatera Utara memiliki sumber daya alam yang luar biasa sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara dan meningkatkan kemandirian fiskal di seluruh daerah di Sumatera Utara," katanya.
Seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang potensi PNBP SDA dan PDRD di Sumatera Utara, serta strategi untuk meningkatkan pengelolaannya.
Dyah Kusumawati, Kepala Subdirektorat Penerimaan SDA Nonmigas DJA, memaparkan kinerja PNBP secara nasional, kebijakan umum PNBP, kinerja PNBP pada Provinsi Sumatera Utara, dan kebijakan PNBP SDA dan ekstensifikasi PNBP SDA.
Chery Husada Sirat, Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK, menyampaikan materi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Sumatera Utara. Kebijakan DBH tahun 2024 yaitu melanjutkan kebijakan alokasi sesuai UU HKPD dan aturan turunannya.
"Alokasi DBH di Sumatera Utara pada tahun 2024 sebesar Rp489,47 miliar dan telah disalurkan sebesar Rp181 miliar atau sebesar 37,14% yang terdiri atas DBH Pajak sebesar Rp120,6 miliar, DBH SDA sebesar Rp28,13 miliar, dan DBH lainnya sebesar Rp33,06 miliar," katanya.
Baca Juga: Bobby Hanya Pajangan di Pilkada Sumut Jika Kaesang Gagal Maju di Jakarta
Lidya K. Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, memaparkan materi optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ibu Lidya menyampaikan overview PDRD dalam UU HKPD, instrumen kebijakan PDRD dalam mendukung penguatan local taxing power yaitu penguatan PBB-P2, simplifikasi PBJT, Pajak Alat Berat, dan opsen PKB, BBNKB, dan MBLB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement