Sesuai Wewenang, Tindakan OJK Semprit Pelaku Kejahatan di Industri Keuangan Sudah Tepat
Pengamat Asuransi, Kapler Marpaung menyampaikan wewenang OJK untuk pemeriksaan penyidikan dan memberikan sanksi-sanksi yang berat kepada pelaku kejahatan sudah sesuai dengan yurisprudensi.
Sebagai pengawas sektor industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk menindak pelaku kejahatan industri keuangan dengan melakukan penyidikan.
"Sebenarnya kalau kita melihat regulasi apalagi ya sekarang ini OJK itu telah memiliki wewenang untuk pemeriksaan penyidikan gitu ya dengan sanksi-sanksi yang sebenarnya cukup berat dan sudah ada yurisprudensi atas kejadian-kejadian yang hukuman kepada pelaku," kata Kapler dalam webinar dengan tema dengan tema Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan", di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Gegara Kasus Gagal Bayar, Pertumbuhan Premi Asuransi jadi Negatif
Kapler menyebutkan, meskipun ada hukum, namun tetap adanya celah pada setiap hukum yang berlaku, oleh karena itu selalu ada perubahan pada peraturan perundang-undangan.
"Yang namanya celah hukum kan selalu ada, tidak pernah sempurna peraturan perundangan selalu bergerak dinamis oleh karena itu lah selalu ada perubahan peraturan undang-undang dan segala macam," urainya.
Oleh karena itu, pelaku kejahatan pada sektor industri keuangan melakukan kejahatan dengan melihat adanya celah tersebut, sehingga memanfaatkannya untuk melakukan kejahatan pada sektor keuangan.
"Kalau menurut saya mungkin selalu ada celah, pada celah yang dapat di dimanfaatkan tentu orang-orang yang suka mengintip intip celah-celah itu, dapat dikategorikan sebagai orang orang yang mencoba melakukan kejahatan di sektor keuangan," paparnya.
Kapler menambahkan, industri keuangan merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat sehingga diperlukan kepercayaan masyarakat sebagai bentuk investasi kepada lembaga keuangan, asuransi, perbankan, aset management dan lainnya.
Baca Juga: Kasus Kresna Life, Modus 'Ali Baba' yang Seharusnya Ditindak Tegas
"Karena industri keuangan ini adalah merupakan lembaga keuangan menghimpun dana masyarakat, maka trust (kepercayaan) itu sangat dibutuhkan agar masyarakat percaya menitipkan dananya dari investasinya kepada lembaga keuangan baik itu asuransi perbankan, aset management, sekuritas dan lain sebagainya," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 telah memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan tugas dan kewenangan OJK tersebut diperluas dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement