Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik, Harga Referensi CPO Meningkat 2,42% Periode Agustus Ini

Kabar Baik, Harga Referensi CPO Meningkat 2,42% Periode Agustus Ini Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) mengalami peningkatan pada periode Agustus 2024 ini. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (1/8/2024).

Menurut Kemendag, penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) atau dikenal dengan Pungutan Ekspor (PE) pada periode 1 – 31 Agustus 2024 sebesar USD 820,11/MT.

Nilai tersebut meningkat naik sebesar 2,42% atau USD 19,37 dari bulan sebelumnya yang hanya mampu meraup USD 800,75/MT.

Penetapan harga referensi tersebut juga tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 965 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1–31 Agustus 2024.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkatmenjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—31 Agustus 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dikutip dari laman Kemendag.go.id, Jumat (2/8/2024).

Penetapan BK CPO tersebut merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 dengan nilai sebesar USD 33/MT. sementara itu, untuk periode 1 – 31 Agustus 2024, Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT sesuai dengan Lampiran Huruf C PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.

Kemendag menjelaskan bahwa sumber penetapan HR tersebut berasal dari rata-rata harga transaksi pada periode 25 Juni – 24 Juli 2024 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 786,00/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 854,22/MT dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 960,62/MT.

Baca Juga: Petani Sawit Mengaku Tak Legowo dengan Tugas Baru BPDPKS

Kemudian, apabila ada perbedaan antara harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40, maka berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, perhitungan HR CPO bisa menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median serta sumber harga terdekat dari median. Misalnya Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Apabila perhitungannya sudah disesuaikan, maka bisa ditetapkan HR CPO sebesar USD 820,11/MT.

“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, adanya peningkatan harga minyak nabati lainnya,dan harga minyak mentah dunia,” jelas Budi.

Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.

Penetapan merek untuk produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 966 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: