Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPPI Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Sekolah

JPPI Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Sekolah Kredit Foto: Istimewa

Selain itu, anak usia sekolah juga seharusnya berfokus pada pendidikan reproduksi, bukannya melakukan kegiatan aktif penggunaan alat kontrasepsi. Pasalnya, anak usia sekolah belum dianggap sah untuk memberikan persetujuan seksual atau age of consent.

"Ini harus digarisbawahi, age of consent harus mengikuti usia sah menikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, yaitu 19 tahun. Jadi penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah harus ditolak karena lebih banyak mengundang bahaya, bahkan tidak ada manfaatnya," jelas Ubaid.

Baca Juga: Menjadi Bintang di Dunia Buku Anak: Prestasi TullipStudio yang Mendunia

Dirinya menekankan, PP nomor 28 tahun 2024 seharusnya dicabut karena dpaat merusak masa depan anak-anak Indonesia. apabila dipaksakan, kata dia, bukan tidak mungkin anak akan makin rentan terpapar kekerasan seksual dan juga pornografi di lembaga pendidikan.

Sebagai catatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 141 aduan terkait kekerasan anak pada awal tahun 2024. Dan ironisnya, 35% kasus terjadi pada lingkungan sekolah atau satuan pendidikan. 

Baca Juga: UUS Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama Transaksi Perbankan Syariah

Sementara data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menemukan sepanjang 2023, ada sekitar 1.915 kasus kekerasan seksual pada anak. Angka tersebut mungkin saja bertambah setiap tahunnya apabila dilakukan penyediaan alat kontrasepsi tanpa edukasi dan pemahaman yang tepat terkait pendidikan seks dan alat reproduksi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: