Kebijakan kelonggaran kredit atau restrukturasi kredit usaha rakyat (KUR) hanya tinggal menunggu ketok palu dari pemerintah saja. Apalagi, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini sedang membutuhkan bantuan permodalan. Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke depannya akan menerbitkan aturan mengenai pengembangan UMKM yang meliputi inovasi pendanaan, pendataan, serta permodelan bisnis.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, OJK secara khusus mendukung penuh program restrukturasi KUR yang dicetuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian. Adapun skema tersebut nantinya bakal disesuaikan dengan rumusan Komiter Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Baca Juga: Tetap Terjaga, OJK Catat Rasio Kredit Macet Perbankan Turun jadi 2,26% di Juni 2024
“Hal tadi (kebijakan restrukturisasi) sudah tepat untuk bisa diterapkan pada waktunya dan tentu kita tunggu pada waktu dekat Pak Menko Perekonomian maupun kementerian terkait dengan Komite Kebijakan mengumumkan lebih rinci skema terkait dengan restrukturisasi KUR,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara daring, Senin (5/8/2024).
OJK sebelumnya memutuskan tidak memperpanjang masa restrukturasi kredit terdampak pandemic Covid-19 yang berakhir pada 31 Maret 2024. Pasalnya, status pandemic telah dicabut dan perekonomian mulai berangsur pulih.
Kebijakan tidak memperpanjang masa restrukturasi kredit tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Berbanding terbalik, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Senin (24/6/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fasilitas keringanan kredit alias restrukturasi tersebut diperpanjang. Dikutip dari data OJK, jumlah restrukturisasi kredit Covid-19 per Juni 2024 tercatat Rp 181,14 triliun atau turun hampir separuhnya dari Juni 2023 yang mencapai Rp 361,05 triliun.
Sebagai antisipasi, Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan skema apabila restrukturisasi kredit kembali diterapkan. Skema tersebut mengacu pada POJK Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kualitas Aset. Dengan kata lain, restrukturisasi kredit dapat diberikan kepada debitur KUR yang telah mempunyai prospek usaha dan telah dinilai oleh bank penyalur.
Sementara itu, secara terpisah Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan jika kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong segmen UMKM. Pasalnya, salah satu ketentuan dalam pemberian restrukturisasi adalah diberikan kepada penerima KUR yang menandatangani akad pada tahun 2022.
Baca Juga: Hingga Semester I 2024, OJK Semprit 2.379 Pelaku Pelanggaran di Sektor Jasa Keuangan
“Beberapa hal yang berkait dengan UMKM kan kemarin pemerintah sudah mendorong dalam kebijakan untuk UMKM yang terlibat dalam kredit usaha rakyat, yang akadnya sudah ditandatangani pada 2022 itu bisa direstrukturisasi sesuai dengan regulasi OJK. Jadi, itu keputusannya juga sudah dibahas dalam rapat komite dari KUR,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement