Polemik di PANDI Berlanjut, Peran Anggota Representatif dan Laporan Keuangan untuk Publik Dipertanyakan
Polemik di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) masih berlanjut karena para pelaku industri ramai mempermasalahkan sebuah bocoran dokumen pengesahan pendirian sebuah perusahaan, yang pemiliknya termasuk para anggota representative dari organisasi nirlaba berbentuk perkumpulan berbadan hukum tersebut.
Sebuah dokumen beredar di komunitas group internet Indonesia bahwa ada sebuah perusahaan bernama PT Indonesia Berdaulat Digital (IdBD) dengan pemilik termasuk beberapa pendiri PANDI dan anggota representatif. Dokumen perusahaan tersebut memiliki Nomor SK Pengesahan : AHU-0001851.AH.01.01.Tahun 2024 dan tanggal pengesahan SK pada 08 Januari 2024.
Dokumen ini menjadi polemik besar di PANDI karena sempat ada bocoran dari akun Twitter @PartaiSocmed bahwa PT IdBD diduga akan mengakuisisi anak usaha PANDI, yakni PT Aidi Digital Global (ADG). Jika hal ini benar adanya, maka ditengarai tengah terjadi sebuah moral hazard dan praktik privatisasi domain tingkat tinggi dan turunannya di Indonesia.
Baca Juga: Lebih Sejuta Pelanggan di 2023, Internet Besutan PLN Icon Plus Jadi Pilihan Baru Masyarakat
Mantan Direktur operasional PANDI, Sigit Widodo mengungkapkan keprihatinannya terkait kurang transparannya PANDI saat ini. Ia mempertanyakan laporan keuangan organisasi nirlaba yang didirikan pada 2006 tersebut. “Kalau sekedar mengaku transparan, semua juga bisa,” kata Sigit yang menjabat direktur operational PANDI pada periode 2015-2018.
Ia mempertanyakan mengapa laporan keuangan yang sekarang tersedia untuk publik di web, hanya berisi satu lembar balance sheet. “Publik tidak bisa mengecek, digunakan untuk kegiatan apa saja dana masyarakat yang dikumpulkan oleh PANDI. Saya berharap PANDI bersedia membuka semua laporan keuangannya secara terang benderang kepada publik, ” ujarnya.
Sigit, yang sekarang menjabat ketua lembaga kajian tata kelola internet 'ID Institute’, juga menyesalkan kurangnya peran pengawasan dari para anggota representatif PANDI. Anggota representatif adalah orang-orang yang menjadi anggota PANDI karena ditunjuk oleh organisasi atau institusi yang diwakilinya, termasuk pemerintah.
Beberapa nama pemilik IdBD, menurut dokumen yang ramai diforward di grup komunitas internet, menjadi sorotan karena ada anggota representatif PANDI, termasuk juga dari industri internet. Dalam website PANDI, ada 11 nama pendiri yang masuk sebagai Anggota PANDI dan 14 anggota representatif yang mewakili berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: Dukung Pemerataan Akses Internet, Vol.tech Kolaborasi IDNOG
Beberapa nama anggota representative, di antaranya Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Yudho Giri Sucahyo, Guru Besar dari Universitas Indonesia, Ery Punta Hendraswara, Karyawan di PT Telekomunikasi Indonesia dan lima nama lain anggota representative, masuk dalam daftar pemilik atau pemegang saham IdBD.
“Anggota representatif seharusnya mewakili kepentingan institusinya. Alih-alih melakukan pengawasan, nama mereka malah disebut-sebut masuk sebagai pemegang saham perusahaan yang diduga akan mengambil aset PANDI. Saya berharap institusi yang mengirimkan mereka sebagai wakil di PANDI juga melakukan klarifikasi pada kasus ini,” kata Sigit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement