Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ridwan Kamil Masih Ingin Berlaga di Jakarta atau Balik ke Jabar Setelah Putusan MK?

Ridwan Kamil Masih Ingin Berlaga di Jakarta atau Balik ke Jabar Setelah Putusan MK? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Refly Harun mempertanyakan langkah Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil di Pilkada 2024 setelah Mahakamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Refly Harun mempertanyakan apakah Ridwan Kamil akan tetap berlaga di Pilkada DKI Jakarta atau memutuskan kembali berkompetisi di Jawa Barat (Jabar) yang peluangnya lebih tinggi untuk menang.

Baca Juga: Korban Sesungguhnya Pilkada DKI Jakarta Bukan Anies Baswedan, Lalu Siapa?

"Saya tidak tahu dengan putusan MK ini apakah kemudian Ridwan Kamil masih tetap ingin berlaga di Jakarta ataukah dia mau balik ke Jawa Barat saja, karena di situlah peluang terbesar dia dan di situlah 'tanah airnya'," ucapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (20/8).

Untuk diketahui, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen sauara pada Pileg sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: