Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani, menjelaskan jika pihaknya menghormati lembaga negara berkaitan dengan keputusan politik dan memilih bersikap netral dalam pandangan politik. Hal ini berkaitan dengan pihaknya yang lebih membutuhkan aturan atau regulasi kepastian dalam berusaha.
“Yang kami kedepankan adalah rule of law-nya dan kami menghormati lembaga-lembaga yang memiliki pandangan-pandangan sendiri. Tapi yang pasti buat kami adalah rule of law itu yang harus kita kedepankan dan harus ada kepastian. Kalau pelaku usaha melihatnya begitu,” ujar Shinta dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat, (23/8/2024).
Dia menilai jika hal tersebut adalah etika penting dalam berbisnis. Apalagi, Apindo mempunyai tugas penting seperti membantu agar iklim usaha di Indonesia bisa selalu kondusif dan mendapatkan kepastian berusaha dari negara.
Baca Juga: Batal Revisi UU Pilkada, DPR Beri Syarat Parpol Tak Ajukan Anies?
“Jadi sama dengan berbisnis, kita juga beretika, tentu saja berpolitik juga ada seninya. Tapi Apindo tidak akan masuk ke dalam ranah urusan politik,” jelasnya.
Selain itu, dia berharap bahwa tindakan penyampaian aspirasi anarkis yang sempat terjadi tidak memengaruhi iklim berusaha. Dia juga berharap jika penyampaian pendapat atau aspirasi oleh masyarakat Indonesia bisa dilakukan secara kondusif.
“Harapan kami ini tidak akan berkelanjutan lagi, sudah selesai. Sudah jelas aturan mana yang akan diikuti dan kita bisa menjalankan pilkada yang jujur,” imbuhnya.
Selain itu, dia mengaku pihaknya siap mendorong agar keberlangsungan Pilkada bisa berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh para penyelenggara negara.
Baca Juga: Haidar Alwi Apresiasi Polri Dalam Mengamankan Demo Tolak RUU Pilkada
Sebagai informasi, aturan yang berkaitan dengan syarat Pilkada menjadi isu hangat yang bergulir dan menjadi bola panas hingga kini. Masyarakat Indonesia di berbagai wilayah dilaporkan menggelar orasi agar lembaga negara menaati putusan MK serta menolak rencana DPR merevisi UU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) lalu memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement