Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Khusus Jabodetabek, Cek Syarat Konversi Motor Listrik Gratis

Khusus Jabodetabek, Cek Syarat Konversi Motor Listrik Gratis Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membuka kesempatan untuk masyarakat yang ingin mengkonversi sepeda motor mereka menjadi kendaraan listrik secara gratis di Jabodetabek.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa program ini menargetkan 1.000 unit motor listrik dengan pelaksanaan dalam dua tahap yang dimulai pada awal Agustus 2024.

Baca Juga: Pemerintah Anggap Wajar Soal Risiko Mobil Listrik Terbakar: Satu dari Sekian Juta...

"Program ini masih dibuka, silakan mendaftar," ujar Dadan, dilansir Rabu (28/08/2024).

Adapun program ini memberikan subsidi penuh untuk biaya konversi motor listrik, yang biasanya sebesar Rp16 juta. Namun, perlu dicatat bahwa biaya yang ditanggung hanya mencakup proses konversi itu sendiri. Biaya tambahan seperti cek fisik, perubahan surat kendaraan, dan rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi harus ditanggung oleh pemilik motor.

Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung ke Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.

Persyaratan untuk Mengikuti Program:

  1. Pemilik motor harus memiliki KTP Jabodetabek.
  2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama di STNK dan BPKB.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor harus sudah lunas.
  4. Melampirkan dokumen hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.

Setelah memenuhi persyaratan, pemilik motor dapat memilih lokasi bengkel untuk melakukan konversi. Berikut daftar bengkel yang dapat melayani konversi motor listrik:

  1. PT Tri Mentari Niaga (BRT Electric)
  2. PT Mitrametal Perkasa (MMP)
  3. PT Saikono Otoparts Indonesia (Bengkel SOI)
  4. PT Roda Elektrik Asia (Elders)
  5. PT Nagara Sains Konversi (Nagara)
  6. PT Bintang Mas Lestari (ATR)
  7. PT Cogindo Dayabersama (Cogindo)
  8. PT Electric Vehicle Trimotorindo (Trimotorindo)
  9. PT Teco Multiguna Elektro (Teco)
  10. PT Gotric Asia Sentosa (Gotric)
  11. PT Semesta Motor Indonesia (Motoriz)
  12. PT Tomara Jaya Perkasa (Tomora)

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Terus Tumbuh, Motor Listrik Masih Lesu di Indonesia

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: