Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang serta memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai (meterai elektronik) pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
“Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” papar Robert di Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Kementerian ESDM Masih Buka Pendaftaran CPNS hingga 794 Formasi
Robert menyebut berdasarkan temuan dari pihaknya, dari 26 distributor, hanya 10 yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum. Padahal, e-meterai merupakan salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024.
Penjualan e-meterai, kata dia, memang hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor membeli e-meterai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PT Peruri (Persero) kemudian akan mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan setelah tahapan transaksi selesai.
Oleh sebab itu, dirinya menyebut jika pihaknya telah menyampaikan berbagai hal perihal e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Resmi Perpanjang Pendaftaran CPNS 2024
“Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server,” demikian pendapat Robert.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement