Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sujud Syukur! Sebelum Turun Jabatan Jokowi Bakal Naikkan Benefit JKP untuk Korban PHK

Sujud Syukur! Sebelum Turun Jabatan Jokowi Bakal Naikkan Benefit JKP untuk Korban PHK Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan melakukan revisi terhadap aturan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi," kata Airlangga usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, Jumat (13/9).

Baca Juga: Nasdem Soroti Masalah PHK di Mana-mana, Pengangguran Meningkat, Daya Beli Anjlok dan Ekonomi Tersendat

Untuk diketahui, JKP merupakan jaminan yang diberikan berupa manfaat uang tunai hingga pelatihan kerja kepada korban PHK. Perusahaan diwajibkan membayar iuran JKP 0,46% dari upah pekerja per bulan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Menko Airlangga menyebut bahwa dalam revisi aturan JKP, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga sudah termasuk golongan yang berhak menerima benefit. 

"Jadi dengan perbaikan-perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya," ungkap Menko Airlangga.

Kabar bahagianya, benefit itu pun disebut bakal lebih menarik. Terdiri dari biaya pelatihan yang sebelumnya hanya Rp1 juta naik menjadi Rp2,4 juta. 

Baca Juga: Pekerja Harus Siap, Badai PHK Masih Akan Terus Terjadi Sampai Akhir Tahun Ini

Selain itu, mengenai nilai manfaat kehilangan pekerjaan yang awalnya 45% untuk 3 bulan dan 25% pada 3 bulan berikutnya juga akan disamaratakan menjadi 45% dalam 6 bulan.  

"Biaya pelatihan akan dinaikkan menjadi Rp1 juta disesuaikan dengan prakerja Rp2,4 juta. Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% per 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan 45% semua," tutur Menko Airlangga. 

Menko Airlangga pun menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyusun PP terkait revisi aturan JKP tersebut. 

"Sekarang akan disiapkan PP dan Permenaker," tandasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: