PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menyampaikan tanggapan terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Machfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.
Gugatan ini berkaitan dengan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010, dengan nilai tuntutan mencapai Rp 91 miliar.
Dalam proyek tersebut, PT Dutasari Citralaras berperan sebagai subkontraktor dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara ADHI dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). ADHI menegaskan bahwa KSO tersebut merupakan entitas terpisah dari ADHI, dan tuntutan dari pihak penggugat tidak tercatat dalam laporan keuangan manajemen KSO ADHI-WIKA.
Baca Juga: Bakal Melebur dengan Nindya dan Brantas Abipraya, Adhi Karya Ungkap Masih dalam Proses Penjajakan
Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Rozi Sparta mengatakan bahwa gugatan ini tidak akan memengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan. ADHI tetap fokus pada proyek-proyek lain serta komitmen kepada para pemangku kepentingan.
“Perusahaan juga meyakini bahwa pengadilan akan bersikap obyektif dalam menangani kasus ini,” tulis Rozi, dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (17/9/2024)
Sebagai bagian dari langkah hukum, lanjut Rozi, ADHI telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara dan menunjuk kuasa hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ADHI menekankan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan transparan,” tutup Rozi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement