Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Kaesang Datangi KPK Terkait Jet Pribadi, Transparansi Menuai Apresiasi

Langkah Kaesang Datangi KPK Terkait Jet Pribadi, Transparansi Menuai Apresiasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang secara sukarela mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan jet pribadi.

Menurut Chair, meskipun Kaesang bukanlah pejabat negara dan tidak ada undangan resmi dari KPK, tindakan ini perlu diapresiasi karena memberi contoh positif tentang transparansi. Ia menilai langkah tersebut sebagai wujud kesadaran dan itikad baik untuk menjelaskan permasalahan yang menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Ketum Hikmahbudhi Apresiasi Keberanian Kaesang, Sindir Sosok Mangkir Pemanggilan KPK

"Prinsipnya, walaupun tanpa undangan, walaupun yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, datang ke KPK untuk menjelaskan pokok permasalahan itu baik dan bagus. Kedatangan Kaesang ke KPK walaupun tanpa undangan menunjukkan hal yang positif terkait permasalahan yang terjadi," ujar Chair, dilansir Sabtu (21/09/2024).

Lebih lanjut, Chair menjelaskan bahwa secara hukum, Kaesang tidak berkewajiban untuk mendatangi KPK karena tidak ada surat pemanggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

Meskipun begitu, keputusan Kaesang untuk datang memberikan klarifikasi tetap dipandang sebagai upaya edukasi publik terkait pencegahan korupsi. Chair menambahkan, hal ini menjadi contoh yang baik untuk pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas.

Adapun menurut Chair, gratifikasi memiliki dasar hukum yang berbeda dengan tindak pidana lainnya. Gratifikasi ditujukan kepada penyelenggara negara yang menerima pemberian dalam jangka waktu tertentu dan harus dilaporkan ke KPK. Namun, dalam kasus jet pribadi yang digunakan Kaesang, Chair menegaskan bahwa tidak ada temuan yang membuktikan hal tersebut sebagai bentuk gratifikasi.

"Gratifikasi itu kan ada keterhubungan, ada kausalitas antara penerima hadiah dan pihak pemberi, maka mereka harus dipertemukan, hubungan antara yang menerima dan orang yang memberi," ucapnya.

Chair juga menekankan bahwa jika ada temuan terkait pelanggaran hukum dalam kasus ini, KPK harus melakukan investigasi lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak yang terkait, baik pemberi maupun penerima hadiah. Namun, dalam konteks ini, gratifikasi hanya relevan bagi penyelenggara negara, dan Kaesang tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Baca Juga: Berani Jelaskan Soal Jet Pribadi, Kaesang Pertaruhkan Citra Jokowi dan PSI

"Yang saya sampaikan ini tanpa pretensi apa pun. Saya hanya menyatakan bahwa larangan gratifikasi itu berlaku bagi siapa saja yang menjadi penyelenggara negara, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: