Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU HKPD: Insentif Fiskal Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah di APBN 2024

UU HKPD: Insentif Fiskal Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah di APBN 2024 Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Indonesia bercita-cita untuk meratakan kesejahteraan ke seluruh pelosok negeri. Untuk mewujudkan mimpi besar tersebut, perlu dicapai terlebih dahulu pengurangan ketimpangan dan peningkatan kualitas belanja menjadi lebih efektif dan efisien. 

Pejabat Pengawas pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan I, Muchamad Rifai, S.E mengatakan salah satu instrumen yang digunakan untuk mengimplementasikannya adalah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Baca Juga: CELIOS Catat Nawamasalah Fiskal Era Jokowi

"Dengan UU HKPD, pengelolaan transfer ke daerah didesain ulang untuk melalui transfer ke daerah yang berbasis kinerja sebab konsepsi UU HKPD adalah mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, dan berkinerja," katanya, Rabu (2/10/2024).

Sebelum masuk ke persoalan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu diketahui bahwa keuangan negara terdiri dari belanja kementerian/lembaga dan dana transfer ke daerah (TKD). 

TKD inilah bentuk hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia  digunakan untuk mendanai urusan yang telah diserahkan kepada daerah. 

TKD sendiri dapat dibagi lagi menjadi tujuh jenis: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, Dana Desa, dan Insentif Fiskal. 

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, TKD dialokasikan sebesar Rp857,6 triliun, atau 25.79%.

Bicara terkait Insentif Fiskal adalah penghargaan atau premium transfer untuk suatu daerah atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa daerah penerima Insentif Fiskal adalah daerah yang lebih unggul kinerjanya dibandingkan daerah yang tidak menerima.

Baca Juga: Genjot Ekonomi Digital, Pos Indonesia Harap Perangko NFT Diminati Generasi Muda

"Alokasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar Rp8 triliun yang terbagi merata untuk  alokasi  kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan masing-masing Rp4 triliun. Kebijakan ini melanjutkan kebijakan alokasi di tahun 2023," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: