Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peluncuran Anti Scam Center Mundur dari Jadwal, OJK Beberkan Alasannya

Peluncuran Anti Scam Center Mundur dari Jadwal, OJK Beberkan Alasannya Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan sejumlah alasan Anti-Scam Center (ASC) yang sampai saat ini masih belum juga diluncurkan.

Awal mula, Anti-Scam Center dijadwalkan akan resmi launching pada bulan Agustus 2024 yang bertepatan dengan bulan Kemerdekaan. Namun, rencana ini mundur dari jadwal semula dan dijadwalkan kembali akan launching bulan September ini.

Friderica mengatakan, sistem Anti-Scam Center ini akan digunakan oleh banyak pelaku usaha, terdiri dari sektor perbankan hingga penyedia jasa pembayaran serta e-commerce. 

Baca Juga: Nggak Main-main, OJK Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi Online

"Dalam perkembangannya, tetap kita mendapati bahwa salah satu aspek yang harus sangat disiapkan dengan baik adalah terkait dengan sistem Anti-Scam Center itu sendiri yang nanti akan digunakan, karena sistem ini akan digunakan oleh banyak pelaku usaha yang terkait dengan penanganan penipuan scam ini," kata Friderica dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, pihaknya memerlukan lebih banyak waktu dalam penyiapan sistem Anti-Scam Center ini supaya dipastikan keandalan sistem tersebut. 

Kendati demikian, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga terus menguatkan dan mematangkan rencana implementasi Anti-Scam Center ini. 

"Seperti tadi pagi kita juga baru berdiskusi juga dengan PPATK dan lainnya untuk mematangkan rencana pembentukan Anti-Scam Center ini yang ternyata sudah banyak ditunggu dan diharapkan segera dapat diluncurkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, sebagai bentuk pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, Anti-Scam Center akan mempercepat penanganan kasus penipuan atau scam di sektor keuangan dengan melakukan pemblokiran rekening pelaku dan juga identifikasi pelaku kejahatan serta upaya untuk melakukan penegakan hukum.

Melalui langkah konkrit ini, diharapkan dapat dilakukan upaya pemulihan kerugian finansial dari korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. 

Baca Juga: Melesat 11,4%, OJK Catat Penyaluran Kredit Perbankan Tembus Rp 7.508 triliun di Agustus 2024

"Ini tentu dengan catatan si korbannya itu secara cepat menyadari bahwa rekeningnya telah dibobol dan sebagainya," ujarnya.

Sebagai forum koordinasi antara pelaku usaha, Anti-Scam Center didukung dengan sistem dan komunikasi terintegrasi. Dengan begitu, penanganan dan tidak lanjut melalui Anti-Scam Center diharapkan bisa lebih cepat dibandingkan dengan metode penanganan yang manual dan tidak terintegrasi. 

"Makanya ini menjadi forum koordinasi dan secara terintegrasi, sehingga bisa dikejar kalau terjadi pemindahan dana dari korban kepada rekening-rekening yang lain," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: