Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada anggota internal OJK yang terlibat dalam kasus gratifikasi IPO oleh lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan OJK dan bekerja sama dengan pihak lain.
"Berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini memang belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI," kata Sophia dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Peluncuran Anti Scam Center Mundur dari Jadwal, OJK Beberkan Alasannya
Namun, dia juga mengimbau kepada pihak-pihak lain yang memiliki informasi atau bukti tentang keterlibatan pegawai atau pejabat OJK dalam kasus gratifikasi IPO atau kasus lainnya untuk segera melaporkannya.
"Pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan jika ada pegawai dan pejabat OJK dalam case ini maupun case yang lainnya, diharapkan dapat menyampaikan masukannya melalui whistle blowing system (WBS) OJK, tentunya disertai dengan bukti-bukti yang memadai," ujarnya.
Sophia menegaskan kembali, OJK melarang seluruh pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.
Perlu diketahui, sebelumnya, manajemen BEI telah memecat lima karyawannya akibat permintaan imbalan uang dan gratifikasi terkait penerimaan emiten untuk pencatatan saham.
Para karyawan yang dipecat berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI yang bertugas menerima calon emiten. Lima karyawan tersebut dilaporkan telah meminta imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisis kelayakan calon emiten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement