- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Penundaan EUDR: Angin Segar bagi Sawit Indonesia, tapi Ekspor Masih Tertekan
"Sawit ekspor seperti biasa tidak dibanjiri karena minyak sawit tidak bisa disimpan lama," jelasnya.
Untuk diketahui, selama ini Indonesia menjadi salah satu negara yang paling vokal dan menentang UU Antideforestasi Uni Eropa. Pasalnya, UU tersebut dinilai memberatkan dan berpotensi mematikan berbagai lini industri perkebunan mulai dari kakao, kopi, hingga kelapa sawit.
Baca Juga: Ketua APKASINDO: Program Biodiesel Bukan Ancaman, Melainkan Peluang untuk Petani Sawit
EUDR pun menjadi momok bagi ekspor komoditas Indonesia karena memengaruhi produk perdagangan Indoensia. Sehingga, regulasi yang baru itu mengatur dengan ketat soal kenihilan soal persinggungan penebangan hutan dengan produk tertentu.
UE pun menyepakati bahwa aturan ini sebagai bagian dari upaya negara untuk melindungi hutan dunia sehingga, produk yang masuk ke UE harus dipastikan bebas dari deforestasi dan tidak memengaruhi kelestarian hutan. Akibatnya, ada sejumlah komoditas yang dinilai menyebabkan deforestasi di antaranya sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai dan karet.
Indonesia sendiri bersama 16 negara lain sudah sempat menyampaikan surat bersama kedua kepada para pemimpin UE.
Baca Juga: Disebut Identik dengan 'Minyak Orang Miskin', India Ogah Ekspor Sawit Lagi
Surat tersebut ditandatangani di KBRI Brussel, Belgia oleh para duta besar yaitu Indonesia, Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika pada 7 September 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement