Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

GAPKI Dukung Metode Pengolahan Limbah yang Ramah Lingkungan untuk Kebun Sawit

GAPKI Dukung Metode Pengolahan Limbah yang Ramah Lingkungan untuk Kebun Sawit Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mengungkapkan bahwa metode land application bisa membantu mengurangi penggunaan pupuk kimia di kebun sawit. Adapun teknik tersebut dilakukan dengan cara mengalirkan limbah cair Melali sistem parit ke kebun kelapa sawit.

Eddy menjelaskan jika metode tersebut merupakan implementasi dari rencana baik Kementerian Lingkungan Hidup guna meningkatkan baku mutu pengelolaan limbah cair di industri kelapa sawit.

Selain itu, peningkatan ini dinilai mampu mendukung pengurangan emisi karbon melalui pemanfaatan limbah cair yang lebih optimal, terutama dengan penerapan land application (LA).

“Dengan standar Biochemical Oxygen Demand (BOD) di bawah 5.000 mg/L, namun minimal 2.000 mg/L, kandungan bahan organik tetap layak untuk diaplikasikan di kebun tanpa membahayakan lingkungan,” kata Eddy dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan terkait teknologi yang bisa menangkap gas metana dari limbah cair, methane capture, sebaiknya tidak diwajibkan untuk pabrik kelapa sawit yang sudah memanfaatkan limbah cair untuk land application.

Baca Juga: GAPKI Bawa Isu Buruh Hingga Perlindungan Perempuan dan Anak ke Kancah Internasional

Kendati demikian, dirinya memberi pengecualian bahwa teknologi tersebut tetap relevan apabila digunakan untuk keperluan energi.

Eddy juga menilai jika regulasi yang mengharuskan pengolahan limbah hingga memiliki BOD di bawah 100 mg/L sebelum dibuang ke badan air yang digunakan oleh PKS tanpa kebun itu sudah tepat.

Dirinya pun mendukung regulasi tersebut dengan alasan bisa menjaga kualitas lingkungan perairan.

Sementara itu, Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa baku mutu limbah cair yang dihasilkan oleh industri sawit disesuaikan dengan tujuan pemanfaatannya.

“Industri yang memanfaatkan land application boleh memiliki BOD hingga 2.000 mg/L, karena limbah cairnya akan digunakan sebagai pupuk di kebun.

Baca Juga: GAPKI Peduli Isu Perubahan Iklim, Jalin Kolaborasi untuk Rehabilitasi Mangrove

Akan tetapi, dia memberi catatan untuk industri yang membuang limbah cairnya ke sungai, maka BOD nya wajib berada di bawah 100 mg/L. 

Apabila melanggar ketentuan tersebut, imbuhnya, maka akan dikenai pencabutan izin operasional.

Dirinya berharap adanya regulasi anyar ini bisa mendukung keberlanjutan lingkungan di industri sawit sekaligus meningkatkan efisiensi operasional melalui pengelolaan limbah cair yang inovatif.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengurangi jejak karbon sektor sawit Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: