Para pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) teriak gemuruh di Monas, Jakarta, Kamis Pagi (10/10/2024). Hal itu setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berjanji akan menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai sebelum berganti Presiden.
”Saya tahu Bapak Ibu semua sudah bekerja keras. Tetapi Pemerintah mungkin belum memperhatikan kesejahteran Bapak Ibu secara baik, karena itu izinkan saya lewat kesempatan yang berbahagia ini Saya berjanji kepada Bapak Ibu semua, Saya mohon doanya kiranya bisa mendapat tambahan tukin sebelum berakhir masa pemerintahan,” ujar Bahlil pada 'Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi (PE) Ke-79 Tahun 2024' di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (10/10).
Baca Juga: Bahlil Sebut Semakin Banyak Kader Golkar Masuk Kabinet Semakin Baik, Tapi...
Dengan dinaikkannya Tukin, Bahlil berharap pegawai kementerian ESDM dapat meningkatkan kinerjanya dengan lebih baik.
”Saya mohon Bapak Ibu jangan buat gerakan tambahan lagi, ini saya kebetulan mantan pengusaha, baru mau kedip mata saja saya sudah tahu tujuannya, orang Papua bilang, adik kau baru mau tulis kakak sudah baca. Jadi saya mohon yang sudah berlalu, berlalulah mari kita menatap masa depan yang lebih baik untuk kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara,” lanjutnya.
Hal ini penting mengingat Kementerian ini diamanahi begitu besar sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Untuk itu, Bahlil mendorong agar pemanfaatan energi dan sumber daya mineral kedepan dapat mematuhi masyarakat lokal dan fokus pada transisi energi.
”Di satu sisi kita mengalami persoalan terkait dengan lifting minyak kita dan banyaknya gas yang kita import. Ini adalah hal-hal yang harus kita selesaikan bersama kita harus memastikan bahwa sektor energi tetap berdaulat, mandiri dan berkelanjutan,” tutup Bahlil.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 94 Tahun 2018 besaran Tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian ESDM saat ini, sebagai berikut;
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250. Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250. Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000. Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000. Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250. Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400. Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950. Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150. Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200. Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200.
Baca Juga: Bahlil Ingin Proses Izin Produksi Minyak RI Dipangkas, 1 Tahun Kelar
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600. Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000. Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000. Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000. Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000. Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500. Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement