Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkontribusi Besar Bagi Perekonoman Nasional, Kemenperin Dorong IKM Mamin Terapkan Keamanan Produksi Pangan

Berkontribusi Besar Bagi Perekonoman Nasional, Kemenperin Dorong IKM Mamin Terapkan Keamanan Produksi Pangan Kredit Foto: Dok. Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, khususnya terhadap sektor industri pengolahan nonmigas. 

Pada triwulan II tahun 2024, struktur produk domestki bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas didominasi oleh industri mamin yang berperan sebesar 38,4 persen. 

Baca Juga: Pecah Kementerian, Prabowo Tidak Ingin Koperasi Identik dengan UMKM

“Peranan besar tersebut didorong oleh kinerja ekspor industri mamin, yang tecermin pada Agustus 2024 mencapai USD3,78 miliar atau memberikan andil 21,36 persen dari total nilai ekspor industri pengolahan nonmigas,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita dalam keterangannya di Jakarta, dkutip Senin (21/10).

Dirjen IKMA menegaskan, pihaknya aktif untuk memacu performa industri mamin khususnya pelaku yang berskala industri kecil dan menengah (IKM) agar dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi bagi perekonomian negara. “Salah satu upayanya adalah melalui kegiatan untuk mempertemukan pelaku IKM mamin dengan sektor ekonomi lainnya, baik dari sisi hulu maupun hilir,” ujarnya.

Selain mempertemukan IKM dengan mitra bisnis, Ditjen IKMA juga turut mempertemukan pelaku IKM mamin dengan industri besar yang memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung program pengembangan IKM. “Hal ini tentunya dilakukan agar seluruh peluang pengembangan IKM yang hendak dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk industri besar, akan dapat tepat sasaran,” ujar Reni.

Menurutnya, program CSR dari pelaku usaha menjadi sangat penting bagi pengembangan IKM, khususnya sektor IKM mamin yang memiliki porsi kontribusi besar bagi perekonomian masyarakat dengan jumlah unit usaha mencapai 39,7 persen dari total unit usaha IKM di Indonesia, dan menyerap 36,5 persen dari total tenaga kerja IKM.

Kolaborasi pengembangan pelaku IKM dengan industri besar itu salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen IKMA dengan PT. Arwana Citramulia TBK. Kerja sama ini juga dilakukan penyerahan simbolis bantuan keramik di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

“Kami kembali bersinergi dengan Arwana Ceramics setelah sebelumnya telah menjalin kemitraan untuk menyalurkan CSR bantuan berupa pembuatan dapur bersih bagi IKM gula semut di Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen pada tahun 2013 dengan total bantuan sebanyak 12.000 meter persegi keramik,” papar Reni. 

Pada tahun 2017, penyaluran CSR dilakukan untuk IKM mamin di Kabupaten Rote Ndao, NTT sebanyak 4.500 meter persegi keramik, dan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu sebanyak 2.200 meter persegi. Kemudian pada tahun 2022 memberikan bantuan kepada sentra IKM gula semut di wilayah Purbalingga dan Banyumas, sentra IKM garam konsumsi beryodium di Kabupaten Pati, dan sentra IKM makanan ringan di Kota Mojokerto dengan total 10.000 meter persegi keramik.

Reni mengungkapkan pada tahun 2024, Ditjen IKMA dan PT Arwana Citramulia Tbk kembali bersinergi memberikan bantuan fasilitasi keramik sebanyak 10.000 meter persegi kepada 36 IKM tahu, olahan hasil laut, dan makanan di Kota Singkawang, sentra IKM tahu dan tempe di Kota Salatiga, sentra IKM garam konsumsi beryodium di Kabupaten Pati, sentra IKM garam konsumsi beryodium di Kabupaten Karangasem, serta sentra IKM gula aren di Kabupaten Pacitan. 

“Dengan bantuan ini, diharapkan IKM, kelompok, atau koperasi peserta program dapat terbantu dalam upaya memenuhi standar keamanan pangan CPPOB, sehingga tercipta ekosistem yang produktif dan meningkatkan daya saing IKM,” imbuh Reni.

Dirjen IKMA menuturkan, saat ini IKM mamin masih banyak yang belum memenuhi standar GMP (Good Manufacturing Practices) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Hal ini dapat diamati dari kondisi bangunan dan sarana produksi yang kurang memadai, sanitasi dan hygiene karyawan yang kurang terjaga, mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, sehingga menghasilkan spesifikasi produk akhir yang kurang konsisten. 

GMP sendiri merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. Dengan penerapan standar ini, kualitas produk perusahaan akan semakin terjamin dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: