Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabur ke Luar Negeri, OJK Gandeng Aparat Paksa Pulangkan Mantan Bos Investree

Kabur ke Luar Negeri, OJK Gandeng Aparat Paksa Pulangkan Mantan Bos Investree Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 lalu.  Namun, mantan CEO perusahaan tersebut, Adrian Asharyanto Gunadi diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, OJK bekerjasama dengan aparat penegak hukum agar Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Apa Kabar Nasib Kasus Bumiputera, Wannartha Life, Jiwasraya hingga Kresna Life, Begini kata OJK

Sebelumnya, OJK melakukan pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Agusman mengungkapkan, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022, Investree wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Selain itu, setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada Penerima Dana atau Borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Pemberi Dana atau Lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi.

Baca Juga: OJK Mengajar Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas

Lebih lanjut, Agusman mengatakan, dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.

“Menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: