Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buka Suara, BNI Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Buka Suara, BNI Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM Kredit Foto: BNI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) buka suara setelah Presiden Prabowo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya. 

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung UMKM, terutama di bidang pertanian, kelautan, dan sektor lainnya, seiring ditandatanganinya PP 47/2024.

“Terkait telah ditandatanganinya PP 47/2024, dapat kami sampaikan bahwa kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” kata Okki saat dihubungi Warta Ekonomi, Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital, BNI Ajak Mahasiswa UKSW Salatiga jadi Generasi Cerdas Keuangan

Okki mengatakan, BNI sebagai bank BUMN tetap berkomitmen mendukung upaya Pemerintah dalam memajukan sektor UMKM, “Kami terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM berjalan secara optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” imbuhnya. 

Ia berharap dengan adanya kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha UMKM di Indonesia, khususnya di sektor-sektor yang berperan penting dalam memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan instansi untuk teknis pelaksanaan kebijakan, agar berjalan efektif dan tepat sasaran. 

“Terkait kebijakan penghapusan piutang ini, kami akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran,” pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: