Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saham DAAZ dan PNSE Disuspensi, APIC dan TCPI Masuk Radar UMA

Saham DAAZ dan PNSE Disuspensi, APIC dan TCPI Masuk Radar UMA Petugas membersihkan lantai di depan layar indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada perdagangan saham di awal tahun 2022, lndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka pada level 6.586,26 dan ditutup menguat 83,82 poin atau 1,27 persen ke level 6.665.30. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dan PT Pudjiadi & Sons Tbk (PNSE) mulai Kamis (21/11). Keputusan ini diambil terkait peningkatan harga kumulatif signifikan yang dinilai memerlukan perlindungan tambahan bagi investor. Suspensi berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai hingga pengumuman lebih lanjut.

“Kami menghimbau semua pihak untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan terkait,” ungkap Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterangannya.

Baca Juga: Investor Harap Waspada! BEI Suspend GGRP, Pantau NSSS dan SFAN

Selain itu, BEI juga memantau transaksi saham PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI) dan PT Pacific Strategic Financial Tbk. (APIC) yang terindikasi mengalami aktivitas pasar tidak wajar (Unusual Market Activity atau UMA).

Yulianto Aji Sadono menegaskan, pengumuman UMA tidak selalu mengindikasikan pelanggaran terhadap regulasi pasar modal. Namun, investor diimbau untuk mencermati perkembangan terbaru, termasuk jawaban perusahaan atas konfirmasi bursa dan laporan keuangan terbaru.

Baca Juga: Investor Wajib Tahu! BEI Rilis Aturan Baru Reksa Dana yang Lebih Fleksibel

Pada APIC, laporan bulanan registrasi pemegang efek terbaru tercatat pada 7 November 2024. Sementara untuk TCPI, informasi terakhir merujuk pada penyampaian materi public expose tahunan per 15 November 2024. Sebelumnya, saham TCPI juga beberapa kali masuk dalam pengawasan UMA, termasuk pada 20 Maret dan 22 Juli 2024.

Investor disarankan untuk mengkaji kembali aksi korporasi yang belum mendapat persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

“Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi investor sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pasar modal,” tutup Yulianto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: