Dalam pelaksanaan sidang tersebut, usulan 13 sektor tertentu dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagian besar sudah diakomodir menyesuaikan dengan lima sektor Ekonomi Utama, yaitu Otomotif dan Kimia; Informasi dan Komunikasi; Perdagangan Besar dan Eceran; Jasa Keuangan; Konstruksi dan Real Estate. Kelima sektor tersebut telah disetujui oleh Organisasi Pengusaha.
Apabila tercapai kesepakatan sektor tertentu antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Organisasi Pengusaha, maka selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan mengenai karakteristik sektor tertentu dan besaran nilai UMSP pada tiap sektor.
Ia menegaskan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan secepatnya menetapkan rekomendasi besaran UMSP. Kemudian, rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta agar segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
“UMP dan UMSP memang harus diterapkan pada 1 Januari, karena aturannya seperti itu. Karena itu, kita kejar terus pembahasannya melalui sidang Dewan Pengupahan. Mudah-mudahan secepatnya, supaya tanggal 1 Januari sudah bisa diterapkan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement