Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permohonan PKPU Ancam Anak Usaha WIKA, Ini Penjelasannya

Permohonan PKPU Ancam Anak Usaha WIKA, Ini Penjelasannya Kredit Foto: Instagram/Wijaya Karya
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) membenarkan bahwa saat ini PT Wijaya Karya Realty (WTR) tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Saroha Sentosa Indonesia. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nilai permohonan yang diajukan mencapai Rp1,8 miliar, dan sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2025.

Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya secara resmi menerima relas sidang PKPU pada 27 Desember 2024. Dalam keterangan resminya, Mahendra menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak akan memengaruhi kinerja keuangan maupun operasional perusahaan secara signifikan.

Baca Juga: WIKA DIsarankan untuk Fokus Proyek Pangan dan Energi di 2025

"Adanya permohonan PKPU ini tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan. Kami terus memantau proses hukum yang berlangsung dan akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Mahendra dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga: WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Lewat Call Option

Permohonan PKPU ini diajukan menyusul klaim utang sebesar Rp1,8 miliar oleh CV Saroha Sentosa Indonesia. Meski demikian, WIKA menyatakan bahwa manajemen tetap solid dalam mengelola kewajiban dan memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.

Mahendra juga mengungkapkan bahwa WIKA berkomitmen penuh untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional dan transparan. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap agar penyelesaian dapat tercapai sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: