Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Aturan Baru Paylater, OJK Cantumkan Batas Usia dan Minimal Gaji

Perkuat Aturan Baru Paylater, OJK Cantumkan Batas Usia dan Minimal Gaji Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL). 

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) mengatur antara lain bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa aturan tersebut menerapkan batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. 

“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Adapun aturan mengenai pemberi dana yang akan dibedakan menjadi pemberi dana profesional dan pemberi dana non profesional.

Baca Juga: Refleksi 2024 Industri Perbankan, OJK: Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Pemberi dana profesional terdiri atas, lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara LPBBTI, orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau organisasi multilateral. 

Selain itu, pemberi dana non profesional adalah selain pemberi dana profesional, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

“Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: