- Home
- /
- Government
- /
- Government
BPN Tegaskan Girik Tak Bisa Kalahkan Sertifikat Tanah: Enggak Berlaku Lagi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa secara otomatis girik atau bukti pembayaran pajak atas tanah yang belum terdaftar secara resmi di BPN, tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan maupun diterbitkan sertifikatnya.
Menurut Nusron, girik otomatis tidak berlaku lagi jika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap dan sudah terpetakan siapa pemiliknya maupun sertifikatnya. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun.
Baca Juga: Jual Tanah ke Yayasan Buddha Tzu Chi, Emiten Milik Aguan Cuan Rp62,11 Miliar
"Maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron di Jakarta, Jumat, (3/1/2025).
Girik, tegas Kementarian ATR/BPN, tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegaskan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, diatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau bahkan diganti kecuali melalui perintah pengadilan.
Nusron menegaskan jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan saja.
"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan jika girik yang merupakan bukti kepemilikan tanah lama diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dijelaskan dalam regulasi tersebut, para pemilik tanah diberikan jangka waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Kendati demikian, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku seiring dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan lainnya.
"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ujar Asnaedi.
Maka dari itu, Asnaedi menjelaskan bahwa girik kini tidak lagi relevan dengan adanya keberhasilan program kabupaten/kota secara lengkap.
Baca Juga: KPIG dan PT BIP Sepakat Transaksi Jual Beli Aset Tanah MNC Bali Resort, Ungkap Rencana Proyek
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement