Peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan efektif berlaku mulai 10 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK telah mempersiapkan proses transisi ini secara menyeluruh. “Pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” ungkap Hasan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
OJK bersama Bappebti telah menyusun Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar pelaksanaan peralihan tugas. Selain itu, tim transisi telah dibentuk untuk memastikan kelancaran proses tersebut, termasuk penyusunan substansi yang akan dituangkan dalam berita acara serah terima. Tim ini bertugas mengidentifikasi dokumen dan data yang akan diserahterimakan, memetakan status perizinan, memastikan kesiapan pelaku usaha, dan menyiapkan sumber daya yang relevan.
Baca Juga: Aset Kripto Semakin Populer! OJK Laporkan Transaksi Naik 68% dan Jumlah Investor Capai 22 Juta
Sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Kedua regulasi ini akan berlaku bersamaan dengan dimulainya pengawasan oleh OJK pada 10 Januari 2025. Regulasi tersebut mencakup berbagai ketentuan terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, termasuk aspek perlindungan konsumen dan pengelolaan risiko.
Persiapan Infrastruktur dan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan
Hasan Fawzi juga mengungkapkan bahwa OJK telah mempersiapkan infrastruktur teknologi untuk mendukung pengawasan berbasis digital. Panduan teknis disusun untuk memfasilitasi pelaku usaha dan memastikan transisi berjalan lancar. “Kami sudah mempersiapkan berbagai panduan teknis, infrastruktur pengawasan, serta melakukan profiling pelaku usaha kripto untuk memastikan peralihan ini berjalan lancar,” jelasnya.
Dalam mendukung pengawasan yang efektif, OJK juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kepolisian Republik Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memitigasi risiko seperti pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya yang dapat memanfaatkan aset kripto.
Baca Juga: OJK Dorong Kripto Jadi Instrumen Keuangan untuk Perkuat Ekonomi
Selain itu, OJK terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan di tingkat domestik, regional, dan global. Kemampuan teknologi pengawasan berbasis SupTech (Supervisory Technology) juga telah dikembangkan untuk mendukung efektivitas pengawasan terhadap aset digital.
Langkah Strategis untuk Ekosistem Keuangan Digital
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia, OJK juga telah menerbitkan POJK No. 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dan sedang merumuskan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyelenggara agregasi jasa keuangan. Selain itu, OJK bersama asosiasi fintech telah menyelenggarakan Indonesia Fintech Summit dan Expo 2024 sebagai bagian dari Bulan Fintech Nasional.
Koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) juga terus dilakukan melalui Forum Kelompok Kerja Dewan (KKD3) yang membahas inovasi teknologi sektor keuangan. Salah satu inisiatif yang menjadi fokus adalah pengembangan Sandbox dan pusat inovasi teknologi sektor keuangan (Innovation Hub) yang bertujuan untuk mendorong inovasi dalam ekosistem digital Indonesia.
Dengan persiapan yang komprehensif, peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan perlindungan konsumen. Langkah ini juga menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement