Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin Ungkap Peningkatan Industri dari Penerapan Kebijakan TKDN

Kemenperin Ungkap Peningkatan Industri dari Penerapan Kebijakan TKDN Kredit Foto: Kemenperin

Opini tersebut juga menyampaikan bahwa pemerintah menolak proposal Apple, karena menganggap AirTag bukan komponen dari produk HKT dan belum bisa memberikan sertifikasi TKDN agar Apple bisa menjual produknya di Indonesia.

Febri meluruskan, proposal Apple yang belum disetujui oleh pemerintah adalah mengenai usulan investasi dengan skema 3 untuk periode 2024-2026, bukan proposal Pembangunan pabrik AirTag. “Kami mendukung dan mengapresiasi pembangunan pabrik AirTag senilai USD1 Miliar di Batam. Yang jadi catatan kami, investasi USD1miliar tersebut untuk memproduksi aksesoris yang bukan merupakan komponen di dalam iPhone, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN ponsel jenis tersebut,” kata Febri.

Ia juga menambahkan, apabila Apple berniat berinvestasi membangun pabrik senilai USD1 miliar, angka yang dihitung sebagai investasi murni untuk capex berupa tanah, bangunan, dan mesin. Sehingga proyeksi nilai ekspor atau biaya pembelian bahan baku impor atau dalam negeri tidak bisa ikut dihitung dalam total investasi tersebut.

Adapun skema 3 adalah skema investasi berdasarkan inovasi. Kemenperin belum menyetujui proposal tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip berkeadilan. Angka yang diajukan Kemenperin dalam counter proposal adalah sebesar 7 kali lipat dari angka yang diajukan oleh Apple dalam proposal periode 2024-2026 yang juga masih dalam skema 3. Belum adanya kesepakatan tentang hal ini yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN dan Tanda Pengenal Produk (TPP) bagi iPhone 16 series.

Febri berujar, Apple sudah memanfaatkan Permenperin 29/2017 sejak lama. Investasi Apple pada 2017-2023 menggunakan skema 3. Ini menunjukkan bahwa kebijakan TKDN bukan kebijakan yang kaku dan gagal, terbukti Apple selama ini telah memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kami juga bersikap fleksibel dengan tetap menawarkan 3 skema tersebut pada Apple. Memang keinginan kami Apple untuk memilih skema 1 atau pembangunan pabrik untuk meningkatkan job creation dalam eksosistem. Tapi Apple tetap memilih skema 3 untuk periode transisi dari 2024-2026,” terang Febri.

Jubir Kemenperin meminta agar CSIS juga menyampaikan kepada publik dari mana asal sumber pendanaan penelitian TKDN tahun 2022 tersebut. Hal ini penting mengingat diseminasi penelitian dilakukan tanggal 9 Mei 2023, sebulan sebelum periode sertifikasi TKDN produk Apple habis berlaku pada bulan Juni 2023. Apalagi Kepala Pusat P3DN Kemenperin juga diundang oleh Kedutaan Amerika membahas hasil penelitian TKDN CSIS tersebut pada bulan Oktober 2023.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: