Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Denda Google LLC Rp202,5 Miliar karena Praktik Monopoli

KPPU Denda Google LLC Rp202,5 Miliar karena Praktik Monopoli Kredit Foto: Unsplash/Pawe? Czerwi?ski
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Google terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan (Pasal 25 ayat (1) huruf b) terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System).

Putusan ini diambil dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 dan dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

Google LLC mewajibkan developer aplikasi di Google Play Store menggunakan GPB System untuk transaksi pembelian produk dan layanan digital. Developer yang tidak mematuhi kebijakan ini menghadapi sanksi berupa penghapusan aplikasi dari platform tersebut. Selain itu, Google menerapkan biaya layanan sebesar 15%-30%, yang menimbulkan dampak signifikan bagi pengguna dan developer, seperti keterbatasan metode pembayaran, penurunan jumlah pengguna, penurunan pendapatan, hingga kenaikan harga aplikasi hingga 30%.

Analisis pasar yang dilakukan Majelis Komisi menunjukkan bahwa Google Play Store menguasai lebih dari 50% pangsa pasar distribusi aplikasi dan layanan digital melalui perangkat berbasis Android di Indonesia. Platform ini juga menjadi satu-satunya toko aplikasi yang dapat dipra-instal pada perangkat Android selama periode dugaan pelanggaran (1 Juni 2022 – 31 Desember 2024).

Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Pentingnya AI untuk Akselerasi Ekonomi Digital dan Kejar Target 8 Persen

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan Google LLC secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999. Selain denda Rp202,5 miliar, Google diwajibkan:

  • Menghentikan Kewajiban GPB System: Google harus menghentikan kewajiban penggunaan GPB System di Google Play Store.
  • Memberikan Kesempatan kepada Developer: Google diwajibkan mengumumkan program User Choice Billing (UCB) kepada semua developer aplikasi dengan insentif berupa pengurangan service fee minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sundar Pichai Sebut Google Akan Hadapi Tantangan Berat Tahun 2025

Pembayaran denda maksimal dilakukan dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terlambat, Google akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda. Apabila Google mengajukan keberatan atas putusan, sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, perusahaan wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda.

Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU pada 28 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Pemeriksaan perkara berlangsung hingga 3 Desember 2024, dengan analisis pasar multi-sisi yang menunjukkan Google Play Store bertindak sebagai penghubung antara developer dan pengguna aplikasi.

Kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan GPB System menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Pengguna mengalami kesulitan karena opsi pembayaran yang terbatas.
  • Developer mencatat penurunan transaksi yang berimbas pada pendapatan.
  • Biaya layanan tinggi menyebabkan harga aplikasi naik hingga 30%.
  • Aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan dihapus dari Google Play Store, mengganggu daya saing developer.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: