Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Serangan Peretasan Ancam Stabilitas Keuangan di Indonesia

OJK: Serangan Peretasan Ancam Stabilitas Keuangan di Indonesia Kredit Foto: Unsplash/Jefferson Santos
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber hingga digital maturity sebagaimana POJK Nomor 11/POJK.03/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan teknologi informasi bank agar memberikan nilai tambah melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh bank.

Baca Juga: Merger MNC Bank dan Nobu Bank Molor Dua Tahun, Ini Kata OJK

“Termasuk menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber, namun juga perlu untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber, hingga kematangan dalam penyelenggaraan TI,” kata Dian dalam keteragan resmi Jakarta, Jumat (24/1/2024).

Ia mengyampaikan, seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor perbankan, risiko terjadinya insiden siber di industri perbankan Indonesia menjadi semakin signifikan. Salah satu ancaman utama adalah serangan dari peretas (hackers) yang melihat peluang keuntungan besar, di antaranya melalui pencurian data sensitif yang dimiliki oleh perbankan dan pembobolan rekening nasabah.

“Ancaman ini tidak hanya berpotensi mengganggu operasional bank, tetapi juga dapat merusak reputasi industri perbankan serta mengancam stabilitas sistem keuangan nasional,” imbuhnya.

Oleh karena itu, peran aktif dari setiap bank, khususnya melalui Chief Information Security Officer (CISO), menjadi sangat penting untuk memastikan operasional bisnis yang aman serta penerapan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV) di masing-masing bank.

Dalam mendukung ketahanan dan keamanan siber, OJK dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan regulasi yang wajib diimplementasikan secara menyeluruh oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk perbankan.

Selain itu, OJK dan BI juga telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK), yang berfungsi untuk mengelola dan menangani insiden siber, melindungi data sensitif, menjaga kepercayaan publik, serta meminimalkan dampak serangan siber terhadap stabilitas sistem keuangan.

Oleh karena itu, kolaborasi antara PUSK, otoritas, dan seluruh pihak terkait menjadi sebuah keharusan. Sinergi ini diperlukan untuk menciptakan ekosistem keamanan siber yang tangguh melalui berbagi informasi, pengalaman, dan praktik terbaik.

Baca Juga: OJK Proyeksikan Pertumbuhan Kredit Perbankan Moncer di 2025

“Langkah strategis ini memungkinkan identifikasi potensi ancaman, respons insiden yang lebih cepat, dan pencegahan risiko yang lebih besar. Selain itu, adopsi teknologi terkini harus dilakukan secara kolektif untuk memperkuat perlindungan terhadap sistem dan data yang dikelola oleh sektor perbankan dan keuangan secara keseluruhan,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: