Likuiditas Perbankan Stabil, OJK Dukung Pembiayaan 3 Juta Rumah dengan Instrumen EBA-SP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah untuk menyediakan 3 juta rumah dengan mengimplementasikan kebijakan terkait pemberian kredit perumahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa salah satu kebijakan dalam mendukung program tersebut ialah pembobotan ATMR Kredit yang sejalan dengan tingkat Loan to Value (LTV), serta penetapan kualitas kredit yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga (1 pilar) untuk jumlah kredit tertentu.
“Penetapan kualitas kredit yang dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar) untuk kredit jumlah tertentu serta dapat memiliki kualitas kredit yang berbeda untuk debitur yang memiliki sumber pembayaran dan proyek yang berbeda,” kata Dian dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: OJK: Serangan Peretasan Ancam Stabilitas Keuangan di Indonesia
Selain itu, OJK juga menerapkan perbedaan kualitas kredit untuk debitur yang memiliki sumber pembayaran dan proyek yang berbeda, serta memberikan pengecualian perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sementara itu, Dian mengatakan, kondisi likuiditas perbankan pada November 2024 tetap terjaga dengan rasio-rasio yang memadai. Rasio AL/NCD tercatat 112,94%, AL/DPK sebesar 25,57%, dan LCR mencapai 213,07%, sementara rasio LDR sebesar 87,34% dinilai cukup dalam mengantisipasi peningkatan permintaan kredit.
Dalam sektor pasar modal, OJK juga mendukung pengelolaan investasi di bidang perumahan melalui penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).
Baca Juga: KUR PMI Terus Digenjot, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Akses Pembiayaan
Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), yaitu surat berharga yang terdiri dari sekumpulan KPR yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi, sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia per 15 Januari 2025, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai sebesar Rp 2,21 triliun.
“EBA-SP ini merupakan instrumen yang dapat melengkapi sumber pendanaan dan menjaga stabilitas likuiditas bank,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement