Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Akurasi dan Kualitas, Kemenperin Ubah Skema Laporan Data Industri SIINas

Tingkatkan Akurasi dan Kualitas, Kemenperin Ubah Skema Laporan Data Industri SIINas Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sektor industri, yang merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional agar mencapai target pertumbuhan 8 persen pada 2025-2029, perlu terus diperkuat melalui landasan yang kokoh dalam hal pengumpulan, pengolahan, dan analisis data. 

Karenanya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membangun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang telah berjalan selama lima tahun agar pengembangan sektor industri yang membutuhkan data akurat dan berkualitas untuk menggambarkan kondisi secara aktual dapat terpenuhi.

Baca Juga: Gas Murah Berlanjut! Inaplas Beberkan Efek Besar ke Industri

Adanya SIINas diharapkan dapat menjawab kebutuhan data yang lebih akurat dan terkini, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time. 

“Untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data tersebut, diperlukan penyesuaian pelaporan data industri dan kawasan industri yang disampaikan melalui SIINas,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (30/1).

Sekjen menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme dan skema data industri. Data yang diakuisisi oleh Kemenperin melalui SIINas sebelumnya dilakukan per semesteran, sedangkan penghitungan PDB dilakukan secara triwulanan. “Mungkin jadi penyebab kenapa selama ini missed,” kata Eko.

Oleh karena itu, Kemenperin dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dalam menyempurnakan akurasi data industri. Dengan kesepakatan tersebut, Kemenperin mengubah skema laporan data industri SIINas. 

Sekjen menuturkan, pelaporan yang sebelumnya dilakukan tiap semester (dua kali setiap tahun), akan diubah menjadi pelaporan triwulanan (empat kali setiap tahun). Perubahan ini dimulai untuk pelaporan Semester–II 2004 yang dibagi menjadi laporan Triwulan–III 2024 dan Triwulan–IV 2024, paling lambat disampaikan pada 15 Februari 2025. 

“Perubahan ini juga sangat relevan dalam rangka penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri, yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulan serta terperinci,” ujarnya.

Sinkronisasi data ini, kata Eko, akan menghasilkan data yang lebih akurat dan berkualitas, sehingga dapat lebih baik dalam membantu proses perencanaan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah. Selain itu, dapat juga dimanfaatkan dalam menganalisa kinerja industri. 

“Perubahan ini merupakan langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” katanya.

Kementerian Perindustrian baru-baru ini menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2025. Perubahan sistem pelaporan SIINas ini juga seusai dengan kebutuhan perhitungan PDB secara triwulanan, dalam rangka mengiringi rilis PDB triwulanan BPS. 

“Sistem pelaporan SIINas tersebut saat ini telah siap dimulai. Penyampaian laporan oleh pelaku usaha akan dapat dilakukan per Jumat (24/1) kemarin. Kami juga telah melakukan uji coba sistem dan pengisian laporan dengan beberapa pelaku usaha,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin M. Ari Kurnia Taufik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: