Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apple Makin Terancam! Kemenperin Bakal Koordinasi dengan Komdigi untuk Bahas Sanksi Lanjutan

Apple Makin Terancam! Kemenperin Bakal Koordinasi dengan Komdigi untuk Bahas Sanksi Lanjutan Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) terkait kemungkinan penjatuhan sanksi berat kepada Apple. Langkah ini diambil jika raksasa teknologi asal AS itu terus mengabaikan komitmen investasinya di Indonesia.

"Sanksi yang bisa diberikan antara lain penambahan modal pada proposal periode berikutnya, pembekuan sertifikat TKDN produk HKT Apple, hingga pencabutan sertifikat TKDN produk Apple. Dari tiga opsi ini, kami baru menerapkan sanksi paling ringan, yakni penambahan nilai pada proposal berikutnya," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, kepada Warta Ekonomi, Sabtu (25/1/2025).

Kemenperin telah menyampaikan counter proposal dalam negosiasi yang berlangsung pada 7 Januari 2025, namun hingga kini Apple belum menyerahkan revisi proposal tersebut.

Baca Juga: Apple Terancam Sanksi Berat, Produk iPhone Bisa Dilarang di Indonesia!

Ketidakpatuhan Apple berisiko besar bagi kelangsungan bisnisnya di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, pencabutan sertifikat TKDN akan membuat produk Apple, termasuk iPhone 16, tidak bisa diperdagangkan di Tanah Air.

"Kita lihat sanksi pertama ini dulu, apakah mereka patuh atau tidak," tegas Febri.

Investasi Pabrik AirTag di Batam Dipertanyakan

Selain masalah TKDN, Kemenperin juga menyoroti klaim investasi Apple di Batam. Sebelumnya, Apple mengumumkan akan membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi USD1 miliar. Namun, setelah dilakukan evaluasi, nilai riil investasi tersebut hanya USD200 juta jika dihitung berdasarkan belanja modal (capital expenditure).

"Kami meminta Apple menyampaikan nilai riil investasi yang hanya mencakup capex, yakni pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi. Proyeksi ekspor dan pembelian bahan baku tidak bisa dimasukkan sebagai capex," jelas Febri.

Baca Juga: Bangun Proyek Pabrik AirTag di Batam, Benarkah Investasi Apple Capai USD1 Miliar?

Pabrik AirTag di Batam rencananya akan mulai beroperasi pada 2026 dan diperkirakan memasok 60 persen kebutuhan AirTag global. Namun, jika nilai investasi yang diklaim Apple tidak sesuai, Kemenperin meminta perusahaan tersebut untuk merevisi laporan investasinya namun tidak memberikan tenggat waktu tertentu.

"Sampai saat ini belum ada jangka waktu yang ditetapkan, semuanya tergantung Apple. Selesai tidaknya semua ini tergantung Apple,” ujar Febri.

Keputusan Kemenperin ini berpotensi membawa dampak besar bagi Apple di Indonesia. Jika sertifikat TKDN dicabut, produk-produk Apple tak lagi bisa dijual secara resmi di Indonesia, yang merupakan salah satu pasar terbesar mereka di Asia Tenggara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: