Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apple Terancam Sanksi Berat, Produk iPhone Bisa Dilarang di Indonesia!

Apple Terancam Sanksi Berat, Produk iPhone Bisa Dilarang di Indonesia! Kredit Foto: Unsplash/Miguel Tomas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi peringatan tegas kepada Apple terkait ketidakpatuhan terhadap komitmen investasi di Indonesia. "Kami telah menjatuhkan sanksi paling ringan sekaligus memberikan kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia. Tapi, jika Apple belum patuh juga, kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, Jumat (24/01).

Apple, yang masih memiliki utang komitmen investasi sebesar USD10 juta untuk periode 2020-2023, belum memenuhi kewajibannya hingga Juni 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ketidakpatuhan ini dapat berujung pada pembekuan atau pencabutan sertifikat TKDN HKT, yang berimplikasi pada larangan perdagangan produk Apple di Indonesia, termasuk seri iPhone 16.

Meskipun diberikan kemudahan, Kemenperin hingga kini belum menerima revisi proposal investasi Apple untuk periode 2024-2026. Apple mengklaim masih memerlukan waktu untuk merevisi rencana pembangunan fasilitas produksi HKT di Indonesia dan membawa rantai pasok global (GVC) mereka ke Tanah Air.

Baca Juga: Bangun Proyek Pabrik AirTag di Batam, Benarkah Investasi Apple Capai USD1 Miliar?

"Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh besar untuk membawa supplier GVC ke Indonesia. Tidak ada alasan teknis atau hambatan dari sisi ekosistem bisnis dan SDM Indonesia yang dapat menghalangi mereka untuk berinvestasi di sini," tegas Febri.

Dalam negosiasi sebelumnya, Apple menyebut rencana investasi pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai USD1 miliar. Namun, menurut Kemenperin, nilai riil investasi tersebut hanya USD200 juta jika diukur dari capex (belanja modal) yang mencakup pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi. "Proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex investasi," tambah Febri.

Febri juga membantah anggapan bahwa Apple terhambat oleh birokrasi atau ekosistem industri berteknologi tinggi yang belum matang di Indonesia. "Sejak 2017, Apple telah menggunakan fasilitas investasi di Indonesia tanpa keluhan terkait regulasi atau birokrasi. Banyak investor lain sudah membangun ekosistem produksi teknologi tinggi di sini, membuktikan bahwa tidak ada masalah ekosistem teknologi tinggi pada sistem produksi manufaktur Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Baru Terealisasi Rp16 Triliun, Rosan Bakal Tagih Janji Investasi Apple yang Capai Rp163 Triliun

Pabrik AirTag di Batam, yang direncanakan mulai beroperasi pada 2026, diperkirakan akan memasok 60 persen kebutuhan AirTag global dan menyerap 2.000 tenaga kerja. Febri menekankan bahwa jika Apple memenuhi nilai investasi USD1 miliar untuk capex, dampak positif terhadap tenaga kerja dan ekonomi lokal akan jauh lebih signifikan.

"Keputusan ada di tangan Apple. Kami hanya meminta mereka untuk mematuhi aturan yang telah mereka setujui sejak awal. Jika tidak, sanksi berat akan menjadi opsi berikutnya," pungkas Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: