Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Penuhi Free Float, BEI Jatuhkan Sanksi Suspensi Bagi 41 Emiten

Tak Penuhi Free Float, BEI Jatuhkan Sanksi Suspensi Bagi 41 Emiten Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar atau free float sesuai peraturan Bursa. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan regulasi serta upaya melindungi investor di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Bursa, free float merujuk pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5% dari total saham tercatat. Selain itu, saham tersebut juga bukan bagian dari kepemilikan Pengendali maupun Afiliasi perusahaan.

"Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada sejumlah ketentuan, di antaranya Ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham, Ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-X mengenai penempatan efek pada Papan Pemantauan Khusus, serta Ketentuan II.1. Peraturan Bursa Nomor I-H yang mengatur pemberian sanksi," tulis BEI dalam pengumumannya, Jumat (31/1). 

Baca Juga: BEI Putuskan Suspensi Berjamaah 46 Emiten, Ternyata Gara-gara Ini

Sebelumnya, Bursa telah mengenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp50.000.000 kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi suspensi efek sampai dengan periode pemantauan berikutnya. 

Berdasarkan pemantauan, hingga tanggal 30 Januari 2025 terdapat 41 perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan. Atas dasar hal itu, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi efek terhadap 13 perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak sesi I tanggal 31 Januari 2025, yaitu: 

Baca Juga: ECB Jadi Sorotan, Pemotongan Suku Bunga Disambut Baik oleh Bursa Eropa

  1. PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) 
  2. PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) 
  3. PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) 
  4. PT FKS Multi Agro Tbk (FISH) 
  5. PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) 
  6. PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH) 
  7. PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) 
  8. PT Metro Realty Tbk (MTSM) 
  9. PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX) 
  10. PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) 
  11. PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) 
  12. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) 
  13. PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO) 

Selain itu, Bursa tetap melakukan suspensi efek terhadap 28 perusahaan tercatat, yaitu: 

  1. PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) 
  2. PT Cowell Development Tbk (COWL) 
  3. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) 
  4. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) 
  5. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) 
  6. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) 
  7. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) 
  8. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) 
  9. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)  
  10. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) 
  11. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) 
  12. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  13. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  14. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  15. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  16. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) 
  17. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  18. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  19. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  20. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  21. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  22. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
  23. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  24. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  25. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  26. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  27. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
  28. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: