Pacu Ekspor Perikanan, KKP Permudah Sertifikasi Mutu, Beri Pelayanan Tanpa Libur!

Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan ekspor komoditas perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui fasilitasi pelayanan digital, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) memastikan layanan sertifikasi mutu atau Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) yang dipersyaratkan negara tujuan bisa diakses 24 jam dan setiap hari.
Kepala Badan Mutu, Ishartini menekankan layanan sertifikasi mutu tidak akan pernah libur guna mempercepat proses ekspor perikanan. "Kami menyadari pentingnya ekspor, karenanya layanan kami tetap buka walaupun tanggal merah alias tidak mengenal hari libur," ujarnya, dikutip dari siaran pers KKP, Sabtu (1/2).
Baca Juga: KKP Sebut Raja Ampat Contoh Keberhasilan Konservasi yang Langka
Lebih lanjut, Ishartini menyebut jajarannya telah memiliki sistem pengurusan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai bagian dari sistem jaminan mutu hasil kelautan dan perikanan (SJMKHP) secara digital melalui HONEST atau HACCP Online System.
Dikatakannya, sistem yang dibuat untuk mengubah metode pengurusan offline menjadi online agar penerbitan sertifikat HACCP yang dipersyaratkan Negara tujuan ekspor lebih cepat dan mudah.
Setidaknya ada 9 keuntungan dan kemudahan yang akan didapatkan masyarakat melalui digitalisasi layanan ini, yaitu meningkatkan kecepatan proses, meningkatkan efisiensi, meningkatkan akurasi data dan informasi, meningkatkan transparansi, mengurangi waktu pengajuan, mengurangi biaya, meningkatkan kemudahan monitoring, meningkatkan kemudahan evaluasi, serta mempermudah integrasi dengan sistem lain.
"Ini komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan prima dan memudahkan pelaku usaha," kata Ishartini.
Melalui layanan prima, Ishartini berharap produk kelautan dan perikanan tetap terjaga keberterimaannya di negara tujuan ekspor. Tercatat, pada tahun 2024 sebanyak 140 dari 195 negara di dunia telah menjadi pangsa pasar produk kelautan dan perikanan Indonesia. Selain itu, selama tahun 2024, sebanyak 4.424 sertifikat HACCP diterbitkan dan 1.201 unit pengolah ikan (UPI) di Indonesia telah disertifikasi HACCP.
"Tahun lalu produk perikanan Indonesia telah diterima di 140 negara, tentu ini tugas kami untuk menjaga, termasuk meyakinkan negara lain untuk tak ragu menerima produk Indonesia," tegasnya.
Selain memberikan akses kemudahan melalui fasilitas pelayanan digital, Ishartini juga mengintruksikan jajarannya yang berada di unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk jemput bola ke pelaku usaha. Termasuk memberikan pendampingan yang diperlukan agar mereka bisa menerapkan SMKHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement