Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AAUI Sambut Baik Rencana Standarisasi Polis dan Klaim di Industri Asuransi

AAUI Sambut Baik Rencana Standarisasi Polis dan Klaim di Industri Asuransi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan yang ingin melakukan standarisasi ketentuan polis, ketentuan klaim dan proses underwriting perusahaan asuransi.

Ketua Departemen SDM, Literasi & Inklusi Asuransi AAUI, Azuarini Diah meyakini bahwa standarisasi ini akan membawa industri asuransi Indonesia lebih baik lagi ke depannya.

"Jujurly, walaupun jadi ribet karena harus rearrangement manythings tapi ini bagus untuk industri asuransi kedepannya. Ini lebih sesuai lagi dengan prinsip GCG (Good Corporate Governance)," ujar Rini kepada Warta Ekonomi, akhir pekan kemarin di Jakarta.

Baca Juga: Asuransi Wajib Taat! OJK Dorong Standarisasi Polis dan Klaim Pasca Putusan MK

Menurutnya, selama ini masing - masing perusahaan asuransi memiliki ketentuan underwriting tersendiri, sehingga akan sangat baik bila ke depan ada standarnya. "Karena (selama ini) belum ada POJK yang mengatur tentang hal ini dan masing masing perusahaan memiliki underwriting guidelines tersendiri & kapasitas reasuransi yang berbeda-beda," pungkasnya.

Sebelumnya, OJK menegaskan akan melakukan standarisasi terhadap ketentuan polis, proses klaim dan underwriting di industri asuransi sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Keputusan MK yang menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat membuat perusahaan asuransi tidak bisa lagi menolak klaim nasabah secara sepihak karena ketidaklengkapan informasi.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa ketentuan polis, proses klaim, dan underwriting perlu dikaji ulang untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum bagi nasabah maupun perusahaan asuransi.

“Kami melihat secara gambaran besar memang klausula pembatalan polis ini perlu diperbaiki. Dan kami mendorong supaya asosiasi ini menggunakan standar polis untuk memastikan ada klausula standar yang perlu diperjelas dan disederhanakan,” ujar Iwan dalam Webinar Kupasi, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Respons Putusan MK, AAUI Siapkan Tiga Langkah ini

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembentukan database status underwriting nasabah yang harus diterapkan secara menyeluruh oleh seluruh perusahaan asuransi. Database ini akan memastikan bahwa proses underwriting dilakukan dengan transparan dan memiliki konsekuensi yang terukur bagi nasabah. “Jadi dibuat standar agar seluruh perusahaan asuransi itu sama memberikan standarisasi komunikasi mengenai hasil underwriting ini," inbuhnya.

Terkait putusan MK ini, Rini menilai baik perusahaan asuransi maupun nasabah akan sama-sama mendapatkan manfaatnya. Bagi perusahaan asuransi misalnya, konflik dan kasus perasuransian akan semakin sedikit. "Industri asuransi harus melihat sisi positifnya, perlu perbaikan kontrak khususnya klausula pembatalan polis," tambahnya.

Sementara bagi tertanggung atau nasabah, putusan ini akan membuat perlindungan konsumen semakin baik, pemahaman dan kesadaran berasuransi akan semakin baik, dan juga kepastian hukum yang semakin baik. "Pemahaman akan prinsip Utmost Good Faith bagi tertanggung juga akan semakin baik," tutup Rini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: