Usulkan Perubahan Ini, Menpar Harap RUU Kepariwisataan Dapat Lebih Majukan Pariwisata RI

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) melakukan rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Dalam rapat kerja tersebut, Kemenpar dan Komisi VII DPR RI mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan.
Baca Juga: PTPP Rampungkan Pelabuhan Benoa, Pariwisata dan Ekonomi Bali Bakal Terdongkrak
Menpar Widiyanti Putri Wardhana menekankan agar RUU tersebut mengedepankan aspek-aspek penting dalam pengembangan pariwisata, yaitu industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan kepariwisataan dalam sebuah ekosistem.
"Pemerintah berpendirian untuk mengakomodir mayoritas aspek ekosistem pariwisata dengan memasukkan poin-poin penting dari aspek ekosistem tersebut ke dalam empat bidang pembangunan ke pariwisata," kata Widiyanti, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Rabu (5/2).
Menpar Widiyanti menuturkan, sebaiknya RUU Kepariwisataan ini merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurutnya, ada tiga poin utama yang perlu diperbaiki dalam undang-undang ini.
Pertama adalah penguatan materi muatan dalam empat pilar pembangunan kepariwisataan dengan memasukkan aspek-aspek penting dalam ekosistem kepariwisataan. Lalu, mendudukkan SDM (sumber daya manusia) pariwisata sebagai fondasi dari empat pilar pembangunan kepariwisataan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement