Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Izin Ekspor Freeport Masih Terkatung-Katung, Kementerian ESDM Masih Tunggu Ini

Izin Ekspor Freeport Masih Terkatung-Katung, Kementerian ESDM Masih Tunggu Ini Kredit Foto: PTFI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah hingga saat ini belum memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) karena berkas keadaan kahar (force majeure) yang diajukan perusahaan belum lengkap. 

”Belum. Sampai saat ini belum ada izin,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Pemerintah Belum Beri Izin Ekspor Freeport

Tri menjelaskan bahwa penyelidikan terkait kebakaran di smelter PTFI yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, pada 14 Oktober 2024 masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan resmi terkait status force majeure yang diajukan oleh perusahaan.

”Keadaan kaharnya belum keluar. Yang kemarin itu kejadiannya kan belum lengkap,” tambahnya.

Baca Juga: Sudah Cukup untuk Freeport! Pemerintah Didesak Konsisten Lakukan Hilirisasi

Smelter baru milik PTFI, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 September 2024, merupakan smelter berteknologi single line terbesar di dunia, dengan kapasitas pengolahan hingga 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun. Namun, sejak kebakaran terjadi, operasional smelter tersebut terhenti, menyebabkan penumpukan produksi konsentrat tembaga yang belum bisa diolah.

Sebagai langkah mitigasi, PTFI telah mengajukan izin ekspor sementara untuk mengatasi penumpukan konsentrat. Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan keputusan final terkait permohonan tersebut.

”Ya, melihatlah (situasi yang dialami PTFI). Nanti (diinformasikan) seperti apa (kebijakannya),” tutup Tri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: