Menkop Sediakan Fasilitas Ini untuk Pos Pengaduan, Masyarakat Bisa Lebih Nyaman

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia setelah sebelumnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
Langkah tersebut dilakukan Menkop Budi Arie dalam upaya membangun dan memperkuat ekosistem perkoperasian yang kondusif, semakin melaju. Dirinya menjelaskan dibentuknya Pos Pengaduan ini sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca Juga: Ini Sejumlah Koperasi Bermasalah yang Tengah Ditangani Satgas Kemenkop
"Dan itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah," kata Menkop, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Kamis (6/2).
Bahkan, lanjut Menkop, beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya. "Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline, juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web," ucapnya.
Bagi Menkop Budi Arie, Pos Pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
Menkop menekankan bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah," kata Menkop.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement