Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Perintahkan BUMN Pangan Impor 200 Ribu Ton Daging Sapi dan Kerbau

Pemerintah Perintahkan BUMN Pangan Impor 200 Ribu Ton Daging Sapi dan Kerbau Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), secara resmi menetapkan kebijakan impor daging sapi dan daging kerbau masing-masing sebanyak 100 ribu ton untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil guna memastikan ketersediaan stok pangan nasional serta menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kerap menyerang ternak di Indonesia.

Penugasan impor ini diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, dengan harapan pemerintah dapat mengawasi pelaksanaan impor lebih ketat guna mencegah potensi penyebaran PMK. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan menjaga keseimbangan pasokan dan harga daging menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

"Penugasan kepada BUMN diharapkan dapat membatasi potensi penyebaran PMK, karena pemerintah bisa mengawasi pelaksanaan impor lebih ketat," ujar Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Update Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Datang Ratusan Sapi Perah Impor dari Australia

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait di Jakarta pada Rabu malam (5/2/2025). Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga menyepakati alokasi impor daging sapi untuk pelaku usaha umum sebesar 80 ribu ton.

Selain membahas kebijakan impor daging, Rakortas juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 yang melarang impor garam untuk industri makanan dan minuman (mamin) mulai 2025. Zulhas meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, segera menindaklanjuti kebijakan tersebut mengingat aturan yang ada menyebut bahwa impor garam untuk industri mamin hanya berlaku hingga akhir 2024.

Baca Juga: Dukung Program Bergizi Prabowo, GKSI Impor 100.000 Sapi AS untuk Amankan Pasokan Susu Nasional

Lebih lanjut, Zulhas menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pangan di dalam negeri. Kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan juga menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pangan ini.

Kemenko Pangan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan harga dan pasokan komoditas strategis guna memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: