
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital, batas usia anak dalam mengakses platform tersebut menjadi salah satu sorotan utama.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menekankan regulasi tersebut bertujuan agar anak bisa menggunakan ruang digital secara aman dan produktif, bukan untuk menjauhkannya.
Baca Juga: Pendatang Baru yang Menjadi Pelopor: Transformasi Pembayaran Digital Indonesia
"Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman," tegasnya dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Pelindungan Anak dalam Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (7/2).
Regulasi ini nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Salah satu pasal krusial yang akan ditambahkan adalah batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan platform digital demi mencegah paparan konten berbahaya sejak dini.
"Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak," tegas Menkomdigi.
Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang bisa diakses anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, pun menyoroti berbagai fitur berbahaya yang ditemukan di platform digital, seperti fitur berbagi lokasi (share loc) dan konten manipulatif yang bisa mengecoh anak-anak.
"Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya!" ujar Ai Maryati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement