Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPH Migas Ungkap Temuan Mobil TNI Minum BBM Subsidi, Ini Melanggar!

BPH Migas Ungkap Temuan Mobil TNI Minum BBM Subsidi, Ini Melanggar! Kredit Foto: TV Parlemen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan hasil pengawasan lapangan terbaru yang menemukan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Salah satu temuan paling mencolok adalah penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di beberapa wilayah.

Erika, Kepala BPH Migas, menjelaskan bahwa pengawasan lapangan dilakukan secara berkala melalui berbagai metode, termasuk pemantauan melalui CCTV di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). 

“Di Bali, kami menemukan penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang disalurkan ke kendaraan dinas TNI. Ini jelas melanggar aturan karena kendaraan TNI tidak berhak menerima BBM bersubsidi,” ungkapnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Kasus BBM Bermasalah Naik 2 Kali Lipat! Ini Temuan BPH Migas

Selain kendaraan TNI, BPH Migas juga menemukan adanya penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi, yang juga menjadi salah satu bentuk penyimpangan distribusi. Temuan ini bukanlah kasus tunggal, karena di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Barat dan Kalimantan Barat, BPH Migas menemukan pola pembelian berulang menggunakan QR code yang berbeda untuk kendaraan jenis tertentu seperti truk dan mobil pribadi.

Erika menambahkan, BPH Migas terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, terutama mengingat adanya potensi penyelewengan kuota di lapangan dengan melakukan uji petik ke lapangan berdasarkan hasil verifikasi data dan laporan dari masyarakat. Pengawasan ini dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

”Kemudian di samping kegiatan pengawasan, BPH Migas juga melaksanakan kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh PPNS BPH Migas yang bekerjasama dengan Polri tentunya,” sambungnya.

Baca Juga: Distribusi BBM Bersubsidi Dinilai Meningkat, DPR Apresiasi Kerja Pertamina

BPH Migas mencatat bahwa di tahun 2024, pihaknya menerima sebanyak 356 kasus aduan terkait permasalahan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun 2023, di mana aduan yang diterima tercatat sebanyak 183 kasus.

"Yang 2023 ini sudah selesai ditindaklanjuti. Yang 2024 ini tinggal 4 kasus yang masih dalam proses," tutup Erika. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: