- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Bahlil Tak Bisa Asal Tambah Tugas! BPH Migas Blak-blakan Soal Rencana Pengawasan LPG 3 Kg

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, menanggapi rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk memberikan tugas tambahan kepada BPH Migas berupa pengawasan distribusi subsidi LPG 3 kg.
Erika menjelaskan bahwa saat ini pengawasan distribusi LPG 3 kg tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPH Migas.
"Sesuai tupoksi yang ada, BPH Migas saat ini tidak memiliki tugas untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg," ujar Erika, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (10/02/2025).
Baca Juga: BPH Migas Dapat Tugas Baru Awasi Gas 3 Kg! Aturan Baru Siap Diterbitkan
Ia menjelaskan jika berdasarkan Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tugas BPH Migas meliputi pengaturan dan penetapan terkait ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
Erika menambahkan bahwa jika pemerintah berencana menambah peran BPH Migas untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg, hal tersebut membutuhkan revisi regulasi yang ada.
"Jika kami diberi tugas tambahan, regulasinya harus diperbaiki terlebih dahulu, seperti yang sudah disampaikan Pak Wakil Menteri. Hal ini kemungkinan akan dikaji lebih lanjut," jelas Erika.
Baca Juga: Serapan Gas Murah Cuma 80%! BPH Migas Bongkar Masalah HGBT
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa pemerintah berencana menambah tugas BPH Migas, yaitu untuk mengawasi penyaluran atau distribusi LPG 3 kg.
Yuliot juga menjelaskan bahwa integrasi pengawasan distribusi LPG 3 kg oleh BPH Migas bertujuan untuk memastikan pengawasan lebih efektif.
”Kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi mungkin maksud dari Pak Menteri (Bahlil) seperti itu,” ucap Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dalam hal ini, pemerintah akan merevisi regulasi yang mengatur tupoksi BPH Migas untuk menambahkan beban kerja terkait pengawasan LPG 3 kg.
"Kami akan melakukan perubahan regulasi terlebih dahulu agar BPH Migas dapat menjalankan tugas tambahan ini," tambah Yuliot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement